HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Minggu, 8 Februari 2026

Yayasan SAKO Siap Telurkan LBH Pemaju Sako-Pusako

YSAKO telurkan LBH SAKO
YSAKO telurkan LBH SAKO

Padang (Minangsatu). Yayasan Sako Anak Negeri (YSAKO) bertekad menelurkan Lembaga Bantuan Hukum demi memperkuat Sako-Pusako yang akhir-akhir ini makin lemah atau dilemahkan. Gagasan itu telah diwacanakan sejak Oktober 2025 dan difinalisasi pada Rapat YSAKO pada Ahad, 08 Februari 2026 bertempat di Sekretariat YSAKO Jl. Jerami Raya No. 04 RT 002 RW 017, Kel. Pegambiran Ampalu Nan XX, Kec. Lubuk Begalung, Kota Padang.

Rapat itu berlangsung dalam suasana serius namun penuh kesadaran kolektif. Para peserta yang terdiri dari unsur tokoh adat, akademisi, advokat, dan penggerak organisasi membedah persoalan mendasar Minangkabau: sako, pusako, tanah ulayat, relasi adat dan negara, serta kebutuhan generasi muda akan khazanah Minangkabau yang hidup dan membumi.

Ketua Umum YSAKO, Hanafi Zen Sutan Bagindo menegaskan arah besar organisasi, yakni membangun nagari melalui penguatan adat, pendidikan, dan pembelaan hukum. Program strategis yang didorong antara lain pendirian LBH SAKO, penguatan literasi adat untuk anak muda dan perantau secara oral, serta kerja sama dengan tokoh nasional asal Minangkabau, baik perorangan maupun kelembagaan tempat mereka berkiprah seperti DPD, Kementerian, dan lainnya.

 

YSAKO sebagai Wadah Perjuangan Hak Adat

Hasanuddin Dt. Tan Patih (Sekjen) menekankan posisi YSAKO sebagai wadah partisipatif. Menurutnya, YSAKO adalah ruang perjuangan mempertahankan sako pusako, agar kaum dan nagari memperoleh haknya secara sah, termasuk hak ulayat yang semestinya dilindungi. “YSAKO bukan semata wadah nostalgia adat,” tegasnya, “tetapi sinergi perjuangan hukum dan martabat.”

 

Membaca Nan Tersuruk: Situs, Toponimi, dan Tambo

Sementara itu, Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo mengajak peserta rapat melihat adat sebagai sistem pengetahuan. “Sako membaca nan tasuruak — yang tersembunyi, tidak hanya nan tasurek dan nan tasirek,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa pembacaan adat dimulai dari Situs-situs nagari, melalui toponimi (ilmu tentang nama-nama tempat-ed) kampung dan nagari, yang sesungguhnya memuat pesan kewaspadaan.

Nama-nama seperti pasia, pantai, sungai, malalo, Bandar, dan lain-lain bukan sekadar penanda geografis, tetapi peringatan ekologis dan filosofis. “Kalau takut dilimbur pasang, jangan berumah di tepi pantai,” katanya, merujuk pada kearifan mitigasi bencana yang diwariskan adat. `Selain itu, situs makam dan tambo alam menjadi penjelas asal-usul kaum, sako pusako, serta adat salingka nagari — pengetahuan yang kini mulai terputus dari generasi muda”, ungkapnya prihatin.

 

Ulayat, Verponding, dan Negara

Diskusi menghangat saat membahas tanah ulayat nagari. Disebutkan bahwa dalam praktik, tanah pusako dan verponding kerap diklaim sebagai milik negara, sehingga rakyat ditakuti tak bisa mensertifikatkan haknya. Padahal, menurut pemahaman UUD 1945, negara menguasai untuk melindungi dan mengelola demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan menghapus hak asal-usul.

“Verponding itu pengakuan,” jelas Prof. Busyra Azheri. Ia menegaskan bahwa dalam sistem Belanda, objek dan penerima haknya jelas dan detail terdokumentasi. Masalahnya kini, ada klaim sepihak, bahkan verponding fiktif yang tidak disertai dokumen pendukung yang kuat. Jika benar ada verponding maka perlu dicermati asal muasal kepemilikan dan proses peralihan dari masyarakat kepada perusahaan atau penguasa colonial masa itu.

A Dt Maninjun,  menjelaskan bahwa verponding tak menghilangkan hak ulayat. Pengakuan atau verponding itu berkaitan dengan kewajiban pajak masa Belanda. Karena itu perjuangan ulayat seharusnya peran ninik mamak yang harus diperkuat, kata Dt Maninjun.

Danil Sutan Makmur menambahkan, banyak tanah disebut verponding, tetapi tak ada sertifikat maupun arsip yang sah, menimbulkan konflik berkepanjangan. Saat ini ada Undang-undang keterbukaan public yang memberi hak akses masyarakat ke dokumen-dokumen penting yang menyangkut hak ulayat dan lainnya.

 

LBH SAKO: Integrasi Adat dan Hukum Negara

Pengurus YSAKO sangat bersyukur atas kesediaan dan kesiapan Prof. Busyra Azheri Dt. Bungsu untuk mendirikan LBH SAKO. Arah LBH ini tegas: membela perdamaian adat, memperjuangkan keadilan integratif antara hukum adat dan hukum negara, melalui mediasi adat, peradilan adat, hingga pengadilan negeri bila diperlukan.

          Visi-misinya jelas: membela tanah ulayat dan sako pusako, membantu masyarakat menghadapi permainan oknum, konflik terselubung, hingga fenomena demonstrasi yang dikendalikan kepentingan tertentu demi keuntungan sepihak.

 

Tanah Tidur dan Mudharat Sosial

GG Dt. Parpatiah menyoroti persoalan tanah tidur. Ada tanah perusahaan bersertifikat yang dahulu disewa masyarakat, kini tak diminta sewa dan tak dibayar, sehingga tanah seolah tak bertuan. Akibatnya: perusahaan dirugikan, rakyat tak sejahtera, pemerintah kehilangan PAD.

“Tanah tidur itu banyak mudharatnya,” tegasnya. Bukan hanya dicegah secara adat, tetapi juga dilarang dalam Islam.

 

SAKO dan Tantangan Kelembagaan Adat

Rapat juga mengkritik lemahnya lembaga adat yang mengaku Minangkabau tetapi tak memiliki status kelembagaan jelas, hingga justru terjadi pembusukan nilai.

Dalam konteks ini, YSAKO dipandang punya kompetensi menyatukan dan memperkuat sako pusako salingka kaum dan adat salingka nagari.

YSAKO sendiri kini telah masuk dalam daftar resmi Sumatera Barat — sebuah kemajuan. Namun peringatan pun disampaikan: “Jangan seperti ketimun bungkuk, masuk karung ada tapi tak dihitung.” Cita-cita boleh tinggi, sebagaimana pepatah: “Gantungkan citamu setinggi langit, tapi ingat kamu berdiri di bumi.” Bumi itu adalah adat, agama, dan hukum negara.

Rapat SAKO Ahad itu menegaskan satu hal: Perjuangan sako pusako bukan romantisme masa lalu, melainkan agenda hukum, pendidikan, dan keadilan sosial demi masa depan nagari dan Minangkabau_*_


Wartawan : Dtp
Editor : Hasanuddin

Tag :##YSAKO #LBH-SAKO #Sako-Pusako#Minangsatu#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com