HOME KESEHATAN KOTA PAYAKUMBUH

  • Sabtu, 14 Maret 2020

Wujudkan Keamanan Pangan Pada Industri Rumah Tangga, Dinkes Payakumbuh Gelar Pelatihan PKP

Pelatihan PKP di Payakumbuh
Pelatihan PKP di Payakumbuh

Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh (Pemko) melalui Dinas Kesehatan setempat, mengadakan pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang merupakan bagian dari persyaratan untuk pengurusan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P), Jum'at (13/3). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Tiakar Aulia Fajrin dan dari BPOM Pusat Maya kurniawati STP. M.Si.

Kasi Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Loli Fitri mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kemanan pangan pada pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P), selain itu juga untuk melakukan bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan sarana produksi  serta melakukan berbagai upaya menciptakan keamanan pangan.

"IRT-P itukan termasuk perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, pelaku usaha IRT-P di Kota Payakumbuh mempunyai kewajiban untuk menjaga keamanan pangan bebas dari bahan-bahan berbahaya yang akan dikonsumsi oleh masyarakat luas," katanya.

Dikatakan, pemko berharap para pegiat IRTP untuk segera mendaftarkan izin industrinya ke Dinas Kesehatan.

"Oleh sebab itu apabila pelaku usaha IRTP di Kota Payakumbuh yang belum mempunyai izin edar P-IRT dan belum mempunyai Sertifikat  PKP, maka bisa mendaftarkan diri langsung ke Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh melalui bidang PPSDK dimana layanan ini tidak dipungut biaya / gratis," ujar Loli Fitri.

Adapun pelaku usaha di Kelurahan tiakar yang langsung dilakukan bimbingan ke lapangan yaitu usaha Paniaram Des, Usaha dendeng jantung pisang Mellya dan Dapur Rendang Mala.

"Dengan adanya  bimbingan kepada pelaku usaha IRT-P, diharapkan dapat melatih pelaku usaha tentang Cara produksi pangan yang baik di industri rumah tangga, sehingga pelaku usaha mendapat pengetahuan mengenai kemanan pangan bagi IRTP" harapnya.

Keamanan pangan yang dimaksud Dinas Kesehatan mulai dari Teknologi Pangan untuk IRTP, SSOP-IRTP, Penerapan  CPPB-IRT, Bahan Tambahan Pangan, Kemasan dan Label Pangan IRTP, Etika dan Jejaring Bisnis RTP Serta Prosedur Pencantuman logo halal.


Wartawan : Fegi AP
Editor : sc.astra

Tag :#dinkespayakumbuh #pelatihanpkp

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com