HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 10 Januari 2025

Winarno: Proyek Sport Centre Telah Di Serah Terimakan, Sedang Denda Keterlambatan Itu Jelas.

Pj Setdako Padang Panjang, Winarno
Pj Setdako Padang Panjang, Winarno

Pd.Panjang.(Minangsatu) - Proyek Sport Centre (SC) berlokasi di Sago, Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, itu sudah diserahterimakan dari pihak Rekanan mengerjakan ke Pemko setempat. Proyek menyedot puluhan miliar dana APBD Kota Padang Panjang ini dirancang masa kepemimpinan duet mantan Wako Fadly Amran- Drs. Asrul.

Menurut Pj Setdako Padang Panjang, Winarno saat ditemui Minangsatu.com, Kamis (9/1/2024) kemaren diruang kerjanya, menjelaskan, jika proyek SC sudah diserahterimakan dari pihak rekanan ke pemerintah kota (pemko). Termasuk dari sisi pendanaan. Kini, proyek SC sudah berada dibawah kendali (milik) pemko. " Kita sudah lunasi semua, sedang untuk ADM silahkan konfirmasi OPD terkait (Disporapar) ", ujarnya.

Disinggung perihal denda atas keterlambatan pihak rekanan dalam menyelesaikan proyek SC tepat waktu, ditambahkan Winarno, itu tentu ada sangsi sesuai aturan. Artinya, jika ada denda keterlambatan tentu pihak rekanan berkewajiban untuk membayar untuk disetorkan ke kas daerah. Pokoknya, untuk ADM silahkan konfirmasi pihak Disporapar, tukuknya. 

Sementara Kadis Porapar Nurasrizal ketika dikonfirmasi secara terpisah via telepon selularnya terkait besaran denda keterlambatan proyek SC, ternyata sedang tidak berada di kantornya. Dari balik gagang ponselnya, Nurasrizal berujar, saat ini saya lagi cuti dan sedang tidak dikantor,"ujarnya.


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Sport centre #Padang Panjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com