HOME HUKRIM NASIONAL

  • Jumat, 11 Oktober 2019

Wawancara Khusus Ilham Bintang Dengan Ketua Ombudsman RI Terkait Indikasi Pelanggaran Polri Saat Menghadapi Kerusuhan 21-23 Mei Di Bawaslu

Polri tolak hasil rapid assesmen Ombudsman RI terkait kerusuhan 21-23 Mei
Polri tolak hasil rapid assesmen Ombudsman RI terkait kerusuhan 21-23 Mei

Ada Pelanggaran Polisi Tangani Demo 21-23 Mei di Bawaslu

“Ombudsman sebagai lembaga negara berwenang mengawasi pelaksanaan pelayanan publik oleh seluruh penyelenggara negara/ pemerintahan (Kementerian/lembaga) yang menggunakan anggaran APBN/APBD,” tegas Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai PhD. 

Pernyataan itu mengawali wawancara khusus  Ilham Bintang dengan Ketua Ombudsman, Jumat ( 11/10) pagi. Ia menanggapi sikap Kepolisian Negara RI (Polri) yang menolak hasil rapid assesment Ombudsman RI. Hasil 
kajian itu menemukan adanya maladministrasi oleh Polri dalam menangani aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu. Sembilan korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut. 

Bagaimana Ini, Prof?

“Sebaiknya pimpinan lembaga lain menghormati kerja Ombudsman atas dasar undang-undang bukan malah mempertanyakannya hanya karena tidak suka dengan hasil kajiannya,” sambung Amzulian.

Sebelumnya  anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menceritakan , Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Moechgiyarto tidak mau menerima hasil rapid assesment pada pertemuan di Kantor Ombudsman, Kamis (10/10/2019) siang.

"Polri, yang dipimpin  Irwasum menolak menerima hasil rapid assesment ini," kata Ninik dalam konferensi pers.
Ninik mengatakan, pihak kepolisian menolak hal tersebut karena merasa Ombudsman tidak berwenang melakukan investigasi dalam hal penegakan hukum.

Tidak Memahami

Apa betul Ombudsman tidak berwenang membuat kajian?

Mestinya tidak ada istilah menolak atas kajian Ombudsman. Mungkin hal ini terjadi  karena keterbatasan pemahaman cara kerja Ombudsman saja.
Rapid Assessment (penilaian cepat) Ombudsman adalah kajian cepat Ombudsman terhadap suatu kejadian yang menurut penilaian Ombudsman berimplikasi luas terhadap publik. 

Kajian mestinya sebagai masukan kepada Polri. Seharusnya Polri berterima kasih atas kajian objektif dan dilakukan secara hati-hati ini sebagai koreksi untuk perbaikan kedepan.

Hasil kajian kan masukan, saran, dampaknya lebih kepada kredibilitas Polri sebagai lembaga yang katanya mau profesional dan terpercaya. Terpercaya itu dimulai dengan terbuka terhadap masukan/kritik apalagi oleh lembaga negara yang memang menjadi tugasnya. Tentu saja menjadi catatan jika benar itu ditolak, kita lihat saja perkembangannya. Ombudsman secara berkala melaporkan kinerjanya kepada Presiden dan DPR RI terhadap semua pekerjaannya selama setahun berjalan. Saya kira tidak perlu semua masalah sampai ke Presiden sudah terlalu banyak tugas beliau. Saya yakin ini soal komunikasi saja. Sudah sejak Ombudsman berdiri kerjasama dengan Polri baik, tidak ada masalah. Polri yang dipercaya publik juga kepentingan Ombudsman. Kerjasama itu luas sekali, kajian ringkas ini hanya bagian kecil saja dari kerjasama yang terjalin selama ini.

Menyalahgunakan Wewenang

Ombudsman menemukan tindakan maladminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.

Ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu.
Ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.

Ini yang keberapa kali hasil   kajian Ombudsman ditolak? 

Selama  ini tidak ada lembaga yang menolak hasil kajian Ombudsman, malah berterima kasih diberi masukan secara objektif oleh lembaga pengawas eksternal. 
Ombudsman tetap menyerahkan hasil kajian cepat itu, tidak ada istilah menolak. Organisasi non pemerintah saja dapat melakukan penilaian terhadap Kementerian dan Lembaga, apalagi Ombudsman sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 37 tahun 2008. Saya yakin Polri yang promoter terbuka atas masukan-masukan dari lembaga lain termasuk dari Ombudsman RI. Kajian ini juga sebagai bagian dari MOU antara Ombudsman dan Polri dan selama ini tidak ada masalah. Saya yakin jika dibaca dengan hati terbuka untuk perbaikan kedepan maka hasil kajian itu tidak dipersoalkan dalam upaya kita mencapai Polri yang PROMOTER yang pencapaiannya tentu merupakan kepentingan kita semua.

Hasil kajian kan masukan, saran, dampaknya lebih kepada kredibilitas Polri sebagai lembaga yang katanya mau profesional dan terpercaya. Terpercaya itu dimulai dengan terbuka terhadap masukan/kritik apalagi oleh lembaga negara yang memang menjadi tugasnya. Tentu saja menjadi catatan jika benar itu ditolak, kita lihat saja perkembangannya. Ombudsman secara berkala melaporkan kinerjanya kepada Presiden dan DPR RI terhadap semua pekerjaannya selama setahun berjalan. 

Apakah penolakan Polri  itu akan dilaporkan kepada DPR -RI dan Presiden?

Saya kira tidak perlu semua masalah sampai ke Presiden sudah terlalu banyak tugas beliau. Saya yakin ini soal komunikasi saja. Sudah sejak Ombudsman berdiri kerjasama dengan Polri baik, tidak ada masalah. Polri yang dipercaya publik juga kepentingan Ombudsman. Kerjasama itu luas sekali, kajian ringkas ini hanya bagian kecil saja dari kerjasama yang terjalin selama ini.


Wartawan : Boing/rel
Editor : T E

Tag :#ilham bintang #ombudsman #kerusuhan di bawaslu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com