HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Jumat, 18 November 2022

Wawako Solok Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD 2023

Solok (Minangsatu) - Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin Ketua DPRD Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta anggota lainnya bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Jum'at sore (18/11/22).

Selanjutnya Wakil Wali Kota mengatakan Nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 yaitu Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 546.823.246.705, sementara Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 693.312.152.916.
maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp 146.488.906.211.

Defisit anggaran ini, ujar Ramadhani direncanakan akan ditutup dengan rencana pembiayaan daerah, yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 dan penerimaan pinjaman daerah melalui Program PEN.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.  

Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solok Tahun Anggaran 2023 ini, telah melalui beberapa tahapan dimana saat ini kita telah sampai pada tahapan penyampaian Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD. 

Tahapan penyusunan APBD diawali dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Solok pada Tanggal 13 Agustus 2022 yang lalu. 

Sebagai perwujudan dari perencanaan pembangunan partisipatif, dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat, maka RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini juga mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun berdasarkan hasil musrenbang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan hingga Tingkat Kota.

"Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023 ini juga sudah melalui sinkronisasi kebijakan pembangunan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna mendukung tercapainya prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi Sumatera Barat," katanya.

Selanjutnya Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra menyerahkan Nota tersebut kepada Ketua DPRD Hj.Nurnisma untuk pembahasan di DPRD bersama eksekutif.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com