HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Selasa, 6 Juli 2021
Wawako Solok Buka Sosialisasi PerBKPM No. 5 Tahun 2021 Dan Bimtek
Solok, (Minangsatu) - Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra buka pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sekaligus juga Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online Bagi Pelaku Usaha di salahsatu Hotel di Kota Solok, Selasa (6/7/21)
Hadir pada kesempatan ini Plt Kadis DPMPTSP Kota Solok Hendhautri, Narasumber, dan para pelaku usaha di kota solok.
Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra menyampaikan sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan memiliki makna yang sangat penting dalam upaya persamaan persepsi antara Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Setiap pelaku usaha juga berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menyampaikan LKPM dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal" ucap Ramadhani.
"Selain itu, pelaku usaha juga diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja, serta mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan" tambah Wawako.
Sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online ke BKPM RI.
Sampai saat ini, setelah dilakukan pemantauan dan pengawasan ke lapangan oleh petugas dari DPMPTSP Kota Solok, ternyata masih banyak pelaku usaha belum memahami dan mengetahui apa itu LKPM Online. Materi tersebut akan disampaikan nantinya oleh narasumber kita dari UNP. Tujuan dari LKPM adalah untuk mengetahui perkembangan investasi secara nasional dan untuk meningkatkan kualitas pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai dengan ketentuan yang ada. .
"Atas nama Pemerintah Kota Solok, Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan serta bimbingan. Kami juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan jajaran panitia yang telah bekerja keras demi lancarnya pelaksanaan kegiatan ini." katanya mengakiri.*
Editor : Benk123
Tag :#kotasolok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GELAR OL, PULUHAN WARTAWAN BERSAMA DISKOMINFO KOTA SOLOK SAMBANGI PWI RIAU
-
JURUS LELUHUR MEMUKAU LAPANGAN MERDEKA, SILEK TUO UNJUK PESONA DI RSBG 2026
-
IVENT RANG SOLOK BARALEK GADANG 2026 DIUNDUR
-
SRIKANDI PLN DUKUNG KELOMPOK USAHA MENTARI SARANG BALAM PERKUAT PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DI SOLOK
-
BARISAN PAAWAI PERINGATAN HUT KE 81 RI DI KOTA SOLOK SEDOT PERHATIAN RIBUAN MASYARAKAT
-
KEADILAN INSTAN: DIBALIK SERUAN “NO VIRAL NO JUSTICE”
-
DUA KEMENANGAN KABAU SIRAH, SAATNYA MERAJUT KEMBALI KEPERCAYAAN YANG SEMPAT RETAK
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL