HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 19 Juli 2022

Wawako Marfendi : Tidak Bisa Terakomodir Badan Pendapatan Terpisah Dari Badan Keuangan

Wawako Bukittinggi Marfendi.
Wawako Bukittinggi Marfendi.

Bukittinggi (Minangsatu) - Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi menjelaskan, Untuk rencana adanya dinas tersendiri yang mengelola pendapatan daerah yang secara lembaga teknis daerah, terakum dalam 
Pasal 73 PP. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dijelaskan  bahwa dalam hal perhitungan nilai variabel urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan bidang pemerintahan bidang pertanian, serta fungsi penunjang bidang pemerintahan bidang keuangan memperoleh nilai 951 sampai dengan 975.

Hal itu disampaikan Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi saat menjawab pemandangan umum dari Fraksi PKS yang disampaikan juru Bicaranya Arnis Malin Palino pada Rapat Pleno DPRD Selasa (19/07/2022).

Menurut Marfendi urusan pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B, dan dalam hal memperoleh nilai di atas 975, dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe A.

"Secara tersirat pasal tersebut menyatakan bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan PUPR, pertanian dan keuangan dapat dipecah menjadi masing-masing 2 (dua) jika nilai pemetaannya 975 atau 951, sedangkan nilai pemetaan keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi yakni 649 atau sedang, dan diwadahi maksimal melalui perangkat daerah tipe B,"jelas wawako

Lebih lanjut kata Wawako Marfendi hal tersebut tentu saja mengakibatkan tidak bisanya terakomodir Badan Pendapatan terpisah dari Badan Keuangan.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com