HOME BIROKRASI KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 10 Desember 2025

Wawako Jefrry Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto

Sawahlunto (Minangsatu) — Wakil Wali Kota Sawahlunto Jeffry Hibatullah menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penegakan hukum yang akuntabel dan transparan,Selasa (9/12/ 2025).

Kehadiran Wawako Jeffry menegaskan sinergi strategis Pemko Sawahlunto dengan institusi yudikatif dalam memperkuat kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan kota sesuai regulasi yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan eksekusi putusan pengadilan dari delapan perkara, yang meliputi tindak pidana narkotika, tindak pidana KUHP pasal 187, serta tindak pidana perlindungan anak.

Langkah pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya mengurangi potensi penyalahgunaan barang sitaan, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan lingkungan sosial yang sehat bagi masyarakat.


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com