HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 8 September 2021

WaWako Bukittinggi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengelolaan Dana Bergulir

Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi hadiri Rapat Paripurna
Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi hadiri Rapat Paripurna

Bukittinggi (Minangsatu) - Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Atas Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir Rabu (08/09/202

Wakil Walikota Marpendi dalam sambutannya mengatakan, tujuan utama pemberdayaan ekonomi adalah menciptakan dan mengembangkan usaha ekonomi produktif agar mampu menjadi pelaku ekonomi, yang tangguh, mandiri dan, sehat Usaha masyarakat, perseorangan, usaha mikro usaha kelompok usaha lainnya, 

Dan merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan memberikan penguatan modal kepada pelaku usaha, yaitu usaha perseorangan, usaha kelompok masyarakat, usaha mikro, koperasi dan lembaga perekonomian lainnya di Kota Bukittinggi melalui dana bergulir.

"Bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangar iklim yang kondusif sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi usaha perseorangan, usaha kelompok masyarakat, usaha mikro, koperasi dan lembaga perekonomian lainnya, dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan," ujar Marfendi.

Menurut Wawako, penempatan dana bergulir bagi Koperasi dan Usaha Mikro merupakan investasi non permanen yang bertujuan untuk dimiliki atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi dan Usaha Mikro.

Semoga dengan lahirnya Peraturan Daerah ini, semakin mempertegas political will Pemerintahan Daerah untuk melahirkan kebijakan pro rakyat dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat.

Rapat Paripurna Penandatanganan Atas Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dan Nota Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi Herman Syofyan dan sebelumnya disampaikan pandangannakhir dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD  Bukittinggi.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com