HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Jumat, 8 April 2022

Wawako Asrul Terima Pansus DPRD Agam Bahas Penetapan HJK Agam

Wawako Asrul saat Terima Pansus DPRD Kabupaten Agam, Kamis (7/4/2022) diruang kerjanya.
Wawako Asrul saat Terima Pansus DPRD Kabupaten Agam, Kamis (7/4/2022) diruang kerjanya.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam tentang Hari Jadi Kabupaten (HJK) Agam, Kamis (7/4/2022) siang di ruang kerja Wawako Asrul, melakukan koordinasi bersama ke Pemko Padang Panjang dalam hal bagaimana tentang penetapan HJK. 

Wawako Asrul kepada rombongan, menjelaskan secara detil bagaimana Kota Padang Panjang bisa menetapkan HJK pada tanggal 1 Desember, dan pertama kali diperingati pada tahun 2004 yang sebelumnya diperingati pada tanggal 23 Maret setiap tahun. 

“Perubahan hari jadi ini disebabkan masih banyak warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui HJK pada tanggal tersebut. Maka pada tahun 2002 ditinjau dan dikaji kembali HJK Padang Panjang ini berdasarkan sejarah atau histori dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun lalu,” tutur Asrul.

Dijelaskannya, pada tahun 2002 dibentuklah Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) bekerja sama dengan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) yang diketuai Prof. Dr. Mestika Zed, M.A, dan juga mengundang pemakalah dari Universitas Andalas dan Universitas Negeri Padang. Kemudian, setelah melewati beberapa proses, ditetapkanlah Hari Jadi Kota Padang Panjang pada tanggal 1 Desember 1790. 

Ditambahkan Asrul, terlebih dahulu harus dibuat tim khusus untuk mengkaji penetapan HJK ini, dengan melibatkan masyarakat dan pemuka adat agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkannya, tukuknya. 

Ketua Pansus HJK Agam, Zulhendrif Bandaro Labiah yang memimpin rombongan ini mengatakan, maksud dan tujuan pihaknya datang ke Kota Padang Panjang untuk mencari dan menggali informasi tentang menentukan HJK ini.

“Kebetulan, kami di Kabupaten Agam sudah ada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Agam. Apakah Agam ini daerah administratif, luhak atau kesatuan hukum adat. Sehingga kami bisa menentukan dengan mencontoh kepada Kota Padang Panjang yang sudah berusia 231 tahun,” ujarnya.

Untuk Hari Jadi Agam, tambahnya, belum pernah digelar, namun untuk perpindahannya sudah. Yang mana mulanya di Bukittinggi sekarang sudah di Lubuk Basung. Untuk itu, agar adanya marwah pada daerah tersebut, maka setiap daerah tersebut ada hari kelahirannya.

“Sesuai dengan yang dijelaskan Bapak Wawako tadi, kami mendapatkan banyak pelajaran. Kami akan sesegera mungkin melaksanakan seperti itu juga,” tandasnya.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com