HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Minggu, 15 Maret 2020

Waspada Virus Corona, Ini 10 Langkah Antisipasi Dilingkungan ITP Padang

Edaran ITP Padang
Edaran ITP Padang

Padang (Minangsatu) - Institut Teknologi Padang (ITP) berlakukan kegiatan akademik melalui dalam jaringan (daring/online) mulai 16 hingga 31 Maret 2020. Hal ini dinyatakan melalui surat edaran Nomor 425/27.O10.1/OT/III/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran terhadap Corona Virus (Covid-19) yang disahkan oleh Rektor ITP, Ir. Hendri Nofrianto, M.T., pada Minggu (15/3).

Kegiatan akademik yang dimaksud ialah perkuliahan, bimbingan PA dan Tugas Akhir (TA). Sementara, seminar proposal, ujian TA, dan ujian kerja praktik masih dapat dilaksanakan seperti biasa dengan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan upaya pencegahan infeksi Covid-19.

Keputusan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, surat edaran Menteri Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020, dan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020.

Adapun kebijakan lebih lanjut ITP yang tertera dalam surat edaran sebagai berikut.

1. Mengingatkan seluruh civitas akademika Institut Teknologi Padang (ITP) agar dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan pedoman Menteri Kesehatan.

2. Dosen, karyawan, dan mahasiswa ITP diimbau menggunakan masker selama berada di lingkungan kampus.

3. Selama masa pendemi infeksi Covid-19, pimpinan, pejabat struktural, dan karyawan ITP diizinkan untuk tidak datang ke kampus apabila mengalami sakit.

4. Seluruh kegiatan akademik (perkuliahan, bimbingan PA, dan TA) dilakukan melalui daring mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan disesuaikan dengan situasi selanjutnya.

5. Seminar proposal dan ujian tugas akhir serta ujian kerja praktek dapat dilakukan dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan infeksi Covid-19  selama surat edaran berlaku.

6. Menunda atau menjadwalkan ulang seluruh kegiatan akademik dan non akademik yang melibatkan banyak peserta dalam satu lokasi, baik di dalam maupun di luar kampus.

7. Dosen diimbau tetap melaksanakan tugasnya dari kediaman masing-masing dengan melaporkan kegiatannya kepada Kaprodi sesuai poin 4.

8. Apabila ada dosen, karyawan, dan mahasiswa ITP yang terindikasi suspect Covid-19 (suhu tubuh mencapai 37,5 celcius), dapat menginformasikan kepada Humas ITP (0811669224/082169115998).

9. Untuk langkah antisipasi, apabila di lingkungan tempat tinggal terdapat indikasi suspect Covid-19, dapat melaporkan ke Posko Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Sumbar.

10. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan disesuaikan dengan situasi selanjutnya.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-zahra
Editor : melatisan

Tag :#Antisipasi #Virus Corona #ITP

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com