HOME KESEHATAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Minggu, 15 Maret 2020
Waspada Virus Corona, Ini 10 Langkah Antisipasi Dilingkungan ITP Padang

Padang (Minangsatu) - Institut Teknologi Padang (ITP) berlakukan kegiatan akademik melalui dalam jaringan (daring/online) mulai 16 hingga 31 Maret 2020. Hal ini dinyatakan melalui surat edaran Nomor 425/27.O10.1/OT/III/2020 tentang upaya pencegahan penyebaran terhadap Corona Virus (Covid-19) yang disahkan oleh Rektor ITP, Ir. Hendri Nofrianto, M.T., pada Minggu (15/3).
Kegiatan akademik yang dimaksud ialah perkuliahan, bimbingan PA dan Tugas Akhir (TA). Sementara, seminar proposal, ujian TA, dan ujian kerja praktik masih dapat dilaksanakan seperti biasa dengan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan upaya pencegahan infeksi Covid-19.
Keputusan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, surat edaran Menteri Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020, dan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020.
Adapun kebijakan lebih lanjut ITP yang tertera dalam surat edaran sebagai berikut.
1. Mengingatkan seluruh civitas akademika Institut Teknologi Padang (ITP) agar dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat sesuai dengan pedoman Menteri Kesehatan.
2. Dosen, karyawan, dan mahasiswa ITP diimbau menggunakan masker selama berada di lingkungan kampus.
3. Selama masa pendemi infeksi Covid-19, pimpinan, pejabat struktural, dan karyawan ITP diizinkan untuk tidak datang ke kampus apabila mengalami sakit.
4. Seluruh kegiatan akademik (perkuliahan, bimbingan PA, dan TA) dilakukan melalui daring mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan disesuaikan dengan situasi selanjutnya.
5. Seminar proposal dan ujian tugas akhir serta ujian kerja praktek dapat dilakukan dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan infeksi Covid-19 selama surat edaran berlaku.
6. Menunda atau menjadwalkan ulang seluruh kegiatan akademik dan non akademik yang melibatkan banyak peserta dalam satu lokasi, baik di dalam maupun di luar kampus.
7. Dosen diimbau tetap melaksanakan tugasnya dari kediaman masing-masing dengan melaporkan kegiatannya kepada Kaprodi sesuai poin 4.
8. Apabila ada dosen, karyawan, dan mahasiswa ITP yang terindikasi suspect Covid-19 (suhu tubuh mencapai 37,5 celcius), dapat menginformasikan kepada Humas ITP (0811669224/082169115998).
9. Untuk langkah antisipasi, apabila di lingkungan tempat tinggal terdapat indikasi suspect Covid-19, dapat melaporkan ke Posko Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Sumbar.
10. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan disesuaikan dengan situasi selanjutnya.
Editor : melatisan
Tag :#Antisipasi #Virus Corona #ITP
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RSUD DR. ACHMAD MOCHTAR RESMI NAIK STATUS JADI RUMAH SAKIT TIPE A, GUBERNUR MAHYELDI: INI KABAR BAIK UNTUK MASYARAKAT SUMBAR
-
GUBERNUR TERPILIH SUMBAR, MAHYELDI, JALANI MEDICAL CHECK-UP JELANG PELANTIKAN
-
GUBERNUR MAHYELDI RESMIKAN STATUS BLUD PADA UPTD BKOM DAN PELKES SUMBAR
-
DISKUSI INTENS DENGAN BADAN GIZI DAN FORKOPIMDA, GUBERNUR MAHYELDI BERKOMITMEN SUKSESKAN MAKAN BERGIZI GRATIS DI SUMBAR
-
GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN MASALAH PLASENTA AKRETA, KANKER SERVIKS MENJADI TANTANGAN BAGI KESEHATAN REPRODUKSI DI INDONESIA
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN