HOME POLITIK KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 27 September 2023

Walikota Tolak Bantuan Keuangan Parpol, Ini Jawaban PKP Adrizal

Ketua PKP Kota Sawahlunto Adrizal didampingi Sekretaris Armando
Ketua PKP Kota Sawahlunto Adrizal didampingi Sekretaris Armando

Sawahlunto (Minangsatu) - Ketua Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Sawahlunto Adrizal menilai Pemerintah Kota Sawahlunto Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sengaja mengabaikan surat permohonan pencairan bantuan keuangan partainya dengan alasan adanya dualisme kepengurusan. 

Padahal, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP sudah menerangkan dalam suratnya bahwa tidak ada dualisme kepengurusan dari pusat sampai ke daerah. Kemenkumham juga sudah menerangkan bahwa perselisihan yang terjadi di tubuh DPN PKP itu agar diselesaikan secara internal. 

Adrizal mengatakan surat penolakan Walikota tertanggal 14 September 2023 terkait permohonan pencairan bantuan keuangan parpol PKP baru ia terima pada tanggal 25 September 2023 menyusul datangnya surat dari Sekdaprov Sumbar terkait permintaan klarifikasi proses PAW DPRD Sawahlunto kepada Ketua DPRD dan Pj Walikota Sawahlunto pada tanggal 24 September 2023.

"Surat Walikota tertanggal 14 September 2023 namun baru kami terima hari Senin tanggal 25 September 2023, jam 1 siang. Jadi tampaknya, begitu surat Gubernur turun, baru Kesbangpol menyerahkannya kepada kami," ujar Adrizal didampingi Armando di Santur, Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (27/9)

Seharusnya, jelas Adrizal, jika Kesbangpol tidak mengakui kepengurusan partainya  Kesbangpol tidak perlu repot repot untuk mengantarkan surat penolakan tersebut. Seharusnya, jika memang ada dualisme maka Kesbangpol harus melihat legalitas kedua kepengurusan baik dari pihaknya maupun dari pihak sebelah.  

" SK kepengurusan Dewan Pimpinan Propinsi PKP versi pihak sebelah tidak ditanda tangani oleh kepengurusan yang di sahkan SK Kemenkumham. Berbeda dengan kami, langsung ditanda tangani Ketua Umum  Mayor Jenderal TNI (Purn) Yusuf Solichien," ungkap Adrizal

Dijelaskan Adrizal, bahwa musyawarah Nasional dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART Partai PKP adalah untuk memilih Ketua Umum. Sementara Sekjen adalah orang yang ditunjuk oleh Ketua Umum. 

Adrizal menilai kualitas SDM pejabat daerah yang mengurusi hal ini sangat tidak kompeten sehingga gampang untuk di intervensi oleh kekusaan. Sementara pencairan bantuan parpol ini sudah ada pedomannya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017. 

" Seharusnya mengacu saja kesitu (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017) bukan malah ke Sipol KPU. PKP  ini tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 maka sudah tentu datanya tidak terupdate di Sipol KPU. Ini tampaknya memang sengaja dibuat berbelit belit, karena ada intervensi kekuasaan, " tutur Adrizal 

Adrizal mengatakan akan membalas surat penolakan pencairan bantuan keuangan parpol PKP dari Walikota itu secara resmi dalam waktu satu atau dua hari ini.(*)


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com