HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Kamis, 30 Maret 2023

Wali Kota Bukittinggi Sampaikan LKPJ Tahun 2022

Wako Erman Safar serahkan LKPJ tahun 2022 kepada DPRD Bukittinggi.(anasrul)
Wako Erman Safar serahkan LKPJ tahun 2022 kepada DPRD Bukittinggi.(anasrul)

Bukittinggi (Minangsatu) - Wali Kota Bukittinggi sampaikan Laporan Kinerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada DPRD Bukittinggi. LKPJ disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Kamis (30/03/2023)

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. 

“LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Beny.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam LKPJ 2022, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2022, Pendapatan Daerah dapat direalisasikan sebesar Rp 698.402.386.323,22 dari target Rp 714.157.721.650,00 atau sebesar 97,79%. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 744.071.869.349,66 dari target Rp 837.145.281.505,00 atau sebesar 88,88%.

“Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100% dari alokasi sebesar Rp 132.987.559.855 dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 10.000.000.000,-,” papar Wako Erman.

Selanjutnya, lanjut Wako, untuk perubahan APBD Tahun 2022, Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp 717.647.532.987 setelah perubahan menjadi Rp.714.436.502.221 atau berkurang sebesar 0,45%. Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.31.905.382.347, semula berjumlah Rp.644.478.069.153 menjadi Rp.676.383.451.500

“Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan semula sebesar Rp.134.828.019.732,00. Namun, dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2021, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2022 sudah dipastikan sebesar Rp.132.987.559.855 yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” ujarnya.

Untuk capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi, terdapat urusan pemerintahan daerah yang meliputi 24 urusan wajib dan 5 urusan pilihan.

Urusan wajib yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar dan urusan wajib non pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang sangat mendasar berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara antara lain perlindungan hak konstitusional, perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum Galam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Repubiik Indonesia serta pemenuhan komitmen Nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan Konvensi Nasional. 

“Urusan wajib yang berhubungan dengan Pelayanan Dasar juga melaksanakan fungsinya sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan rata-rata tingkat keterisian penerapan SPM Kota Bukittinggi tahun 2022 pada aplikasi E-SPM Kemendagri mencapai angka 97,53 persen yang dilaksanakan oleh 8 Perangkat Daerah,” jelasnya.

Adapun urusan pilihan merupakan urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan Gan potensi unggulan daerah dimana Kota Bukittinggi terdapat 5 urusan pilihan yaitu Urusan Kelautan dan Perikanan, Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perindustrian dan Urusan Pariwisata.

Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan, capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com