HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 29 Juli 2019
Walhi Sumbar, YCM Dan Qbar Layangkan Somasi Terhadap PT BAE

Padang (Minangsatu) - Tidak terima dituduh menghadang dan menghalangi keberadaan PT Biomas Andalan Energi (PT BAE) menjalankan aktifitasnya sebagai perusahaan perkebunan hutan tanaman industri di Pulau Siberut Kabupaten Kepulauan Mentawai, sejumlah LSM melayangkan somasi terhadap perusahaan itu.
Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Yayasan Citra Mandiri (YCM) dan Perkumpulan Qbar (Qbar) itu, dalam jumpa pers di Sekretariat Walhi, Jalan Beringin IIIA Lolong Padang, (29/7), menegaskan bahwa mereka telah menyampaikan somasi kepada Syamsu Rizal Arbi selaku Direktur PT BAE, perusahaan perkebunan Hutan Tanaman Industri yang memperoleh izin seluas 19.876,59 Ha di Pulau Siberut.
Direktur YCM Rifai mengatakan keberatan atas beberapa klaim sepihak yang dipublikasikan dalam portal perusahaan PT BAE, diantaranya, pertama; bahwa didalam company profile PT.BAE pada halaman dua, kata pengantar paragraf kedua menyebutkan bahwa pihak-pihak pemerhati dan pecinta lingkungan hidup (WALHI, LSM YCM, Q-BAR, dll) yang secara terus menerus melakukan upaya-upaya untuk menghadang dan merintangi agar proses perizinan ini tidak berlanjut.
Kedua, bahwa perusahaan secara terus menerus melakukan kegiatan sosialiasi kepada masyarakat, State Holder pada pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta pihak-pihak lain yang terkait langsung maupun tidak langsung (LSM YCM, WALHI, Q-BAR dan Elemen Mahasiswa dan Pelajar asal Mentawai) akan keberadaan IUPHHK-HTI di Pulau Siberut.
Rifai mengatakan pihaknya sama sekali tidak pernah mengikuti kegiatan sosialiasi yang diadakan oleh PT BAE. Hanya pernah menghadiri seminar itupun diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Ballroom Pangeran Beach Hotel pada tanggal 2 November 2017. Seminar tersebut adalah agenda Pemerintah Propinsi Sumatera Barat dan tidak satupun materi seminar ataupun pemateri yang secara spesifik berbicara tentang HTI PT BAE.
Ketiga, adanya frasa-frasa bersifat provokator, menghasut, mengadu domba, fitnah, dan pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian. Didalam kalimat " elemen pelajar dan mahasiswa, yang selama ini merupakan ujung tombak andalan mereka dalam melakukan protes/demonstrasi di lapangan. Masyarakat sudah mulai sadar dan bahkan sudah muak dengan advokasi terselubung. Bahwa frasa 'sudah muak' dan 'advokasi terselubung' adalah penghakiman sepihak dan fitnah, karena tanpa didasari oleh fakta-fakta yang diperoleh dari survey dengan metode yang akurat.
Keempat, bahwa PT. BAE telah memanipulasi kegiatan Provinsi Sumatera Barat seolah-olah sebagai kegiatan sosialiasi PT. BAE. Dengan demikian PT. BAE telah memanipulasi kehadiran pihak YCM, WALHI, DAN Qbar sebagai peserta sosialisasi PT. BAE.
Direktur Perkumpulan Qbar First San Hendra Rivai, juga menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak PT. BAE merupakan tuduhan serius, tanpa bukti, fitnah, menyebarkan kebencian dan pencemaran nama baik lembaga dan berpotensi merusak kredibilitas lembaga (YCM, WALHI, dan Qbar).
Karena itu, First San Hendra Rivai menyampaikan tiga tuntutan kepada pihak PT. BAE. Yaitu; meminta PT BAE untuk menyampaikan permintaan maaf kepada YCM, WALHI, dan Qbar atas informasi klaim sepihak dalam Company Profile PT. BAE.
Kedua, permintaan maaf tersebut harus dimuat di halaman depan ukuran setengah halaman full di 3 media cetak nasional, 5 media cetak lokal, serta 7 media online serta website perusahaan.
Ketiga, apabila surat somasi ini tidak diindahkan, maka pihak (YCM, WALHI, Qbar) akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait somasi tersebut, Uslaini, Direktur Walhi Sumbar menyampaikan bahwa pihak mereka memberikan waktu 3x24 jam kepada PT. BAE untuk menjalankan apa yang menjadi tuntutan.
Editor : T E
Tag :Walhi Sumbar #PT BAE #Jumpa pers #Qbar #YCM
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR DAN KEJAKSAAN TINGGI, SEPAKATI KERJASAMA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BAGI SELURUH JAJARAN
-
KALAPAS PADANG: 4.668 NAPI TERIMA REMISI, 74 ORANG LANGSUNG PULANG PADA HUT RI KE-80
-
WAGUB SUMBAR VASKO RUSEIMY APRESIASI REMISI 4.668 NAPI DI LAPAS KELAS II A PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL OLEH BEA CUKAI: “LINDUNGI NEGARA, JAGA KESEHATAN MASYARAKAT”
-
WAGUB VASKO; ADA ASAP PASTI ADA API, SETIAP PERISTIWA ADA LATAR BELAKANGNYA
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL