HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Rabu, 23 November 2022
Wako Tandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Solok Dengan Kejaksaan Negeri Solok
Solok (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengharapkan dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Solok untuk membantu mengawal berbagai proyek pembangunan yang tengah dikerjakan di Kota Solok.
Karena pembangunan fisik tersebut memanfaatkan dana ratusan milyar rupiah yang saat ini masih dikerjakan,"ujar Zul Elfian Umar seusai penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (22/11/22).
Penantanganan oleh Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya disaksikan Jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Solok, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino, Inspektur Kota Solok Kenfilka,SH, Kabag Hukum Edrizal, SH, dan Kabag Prokom Nurzal Gustim,SSTP,M.Si.
Selanjutnya Wali Kota Zul Elfian menjelaskan untuk tahun anggaran 2022 Kota Solok melanjutkan mengerjakan beberapa proyek seperti pembangunan GOR Marahadin Laing, Revitalisasi Pasar Raya Solok dan pembangunan RSUD Solok yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 100 Milyar.
Pembangunan GOR Marahadin dan RSUD di Banda Pandung sangat diharapkan masyarakat Kota Solok, karena kedua proyek skala besar itu bagi Kota Solok saat ini merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Sumatera Barat yang belum memiliki,"tukuk Wali Kota.
Untuk itu atas kerjasama Pemerintah Kota Solok dengan Kajari Solok yang selama ini cukup baik, semoga kedepan, kerjasama semakin terjalin. Dan kesepakatan ini akan semakin memberikan dampak yang sangat baik bagi Jajaran Pemko Solok,"tambah Zul Elfian lagi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Solok beserta jajaran, semoga ini menjadi hal yang positif.
Ia mengakui Kejaksaan Negeri diberikan kewenangan terkait fungsi dan tugas berdasarkan UU No 11 tahun 2021 junto UU Nomor 16 Tahun 2004 serta peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2021.
Kejaksaan melakulan legal audit dalam mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara.
Juga Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya,"tuturnya.
"Kesepakatan bersama ini juga sebagai payung hukum untuk kegiatan yang lebih lanjut. Diharapkan setiap kegiatan-kegiatan akan dapat menjalankan fungsi pendampingan sekaligus pengawalan," jelasnya mengakhiri.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEMENHUB BANTU BUS SEKOLAH UNTUK KOTA SOLOK
-
DI HADAPAN JEMAAH MASJID AL QADRI, PEMKO SOLOK UMUMKAN UHC 100 PERSEN DAN PROYEK INFRASTRUKTUR BARU
-
KETUA DWP DISKOMINFO KOTA SOLOK DAMPINGI KEGIATAN POSYANDU ASSYFA TERATAI KELURAHAN TANAH GARAM
-
DIBUKA WAWAKO SURYADI NURDAL, KONTES TERNAK DI TAMAN PRAMUKA KOTA SOLOK MERIAH
-
SEBANYAK 202 WARGA KOTA SOLOK TERIMA BANTUAN ATENSI DARI KEMENSOS RI
-
MEMPERCEPAT PEMULIAAN UNTUK MASA DEPAN KOPI SUMATERA BARAT YANG BERKELANJUTAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA