HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK
- Rabu, 23 November 2022
Wako Tandatangani Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Solok Dengan Kejaksaan Negeri Solok

Solok (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengharapkan dukungan Kepala Kejaksaan Negeri Solok untuk membantu mengawal berbagai proyek pembangunan yang tengah dikerjakan di Kota Solok.
Karena pembangunan fisik tersebut memanfaatkan dana ratusan milyar rupiah yang saat ini masih dikerjakan,"ujar Zul Elfian Umar seusai penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Selasa (22/11/22).
Penantanganan oleh Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya disaksikan Jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Solok, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Nova Elfino, Inspektur Kota Solok Kenfilka,SH, Kabag Hukum Edrizal, SH, dan Kabag Prokom Nurzal Gustim,SSTP,M.Si.
Selanjutnya Wali Kota Zul Elfian menjelaskan untuk tahun anggaran 2022 Kota Solok melanjutkan mengerjakan beberapa proyek seperti pembangunan GOR Marahadin Laing, Revitalisasi Pasar Raya Solok dan pembangunan RSUD Solok yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 100 Milyar.
Pembangunan GOR Marahadin dan RSUD di Banda Pandung sangat diharapkan masyarakat Kota Solok, karena kedua proyek skala besar itu bagi Kota Solok saat ini merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Sumatera Barat yang belum memiliki,"tukuk Wali Kota.
Untuk itu atas kerjasama Pemerintah Kota Solok dengan Kajari Solok yang selama ini cukup baik, semoga kedepan, kerjasama semakin terjalin. Dan kesepakatan ini akan semakin memberikan dampak yang sangat baik bagi Jajaran Pemko Solok,"tambah Zul Elfian lagi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota Solok beserta jajaran, semoga ini menjadi hal yang positif.
Ia mengakui Kejaksaan Negeri diberikan kewenangan terkait fungsi dan tugas berdasarkan UU No 11 tahun 2021 junto UU Nomor 16 Tahun 2004 serta peraturan kejaksaan nomor 7 Tahun 2021.
Kejaksaan melakulan legal audit dalam mendampingi kebijakan kepala daerah terkait pengelolaan keuangan negara.
Juga Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di daerah hukumnya,"tuturnya.
"Kesepakatan bersama ini juga sebagai payung hukum untuk kegiatan yang lebih lanjut. Diharapkan setiap kegiatan-kegiatan akan dapat menjalankan fungsi pendampingan sekaligus pengawalan," jelasnya mengakhiri.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TARIAN SORAK SORAI ALEK GADANG WARNAI PENUTUPAN EVENT RANG SOLOK BARALEK GADANG 2025
-
RANG SOLOK BARALEK GADANG MERIAH, DARAK BADARAK PUKAU WARGA KOTA SOLOK
-
RANG SOLOK BARALEK GADANG KEMBALI DIGELAR DI KOTA SOLOK
-
MASYARAKAT KOTA SOLOK TUMPAH RUAH SAKSIKAN PAWAI ALEGORIS PENGINGATAN HUT-RI KE 80
-
DINAS PENDIDIKAN KOTA SOLOK JUARA I LOMBA PENILAIAN KANTOR TERMERIAH PADA HUT RI KE 80
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI