HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Sabtu, 16 Agustus 2025

Wako Hendri Arnis Akan Perjuangkan Tenaga Non-ASN R4 Dan R3 Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Wako Hendri Arnis, saat temu ramah dengan THL R4 dan R3, Jumat (15/8/2025) kemaren malam dirumah dinasnya.
Wako Hendri Arnis, saat temu ramah dengan THL R4 dan R3, Jumat (15/8/2025) kemaren malam dirumah dinasnya.

Wako Hendri Arnis Akan Perjuangkan Tenaga Non-ASN R4 dan R3 jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Pd.Panjang (Minangsatu) -
Semangat dan harapan ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) kategori R4 dan R3 di Kota Padang Panjang kembali bergairah, setelah dirumahkan sejak 1 Agustus lalu. Disini, Wali Kota, Hendri Arnis memastikan akan memperjuangkan mereka untuk kembali bekerja.

Bahkan, ia akan mengusulkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai 20 Agustus 2025 mendatang.

“Doakan kami, dukung kebijakan ini, dan bantu mewujudkan semua ini. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi soal kepedulian dan kecintaan kita terhadap masyarakat Padang Panjang,” ujar Hendri saat bertatap muka dengan para tenaga non-ASN di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (15/8/2025) kemaren malam.

Hendri menegaskan, langkah ini berpedoman pada ketentuan Pemerintah Pusat, namun pihaknya tidak tinggal diam melihat warganya kehilangan mata pencaharian.

“Tidak hanya R4, kita juga siapkan untuk R3 agar bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini wujud cinta Pemko Padang Panjang kepada warganya. Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan jaga nama baik kota ini,” pesannya.

Kepala BKPSDM, Dian Purnama mengingatkan agar seluruh tenaga non-ASN R4 yang telah dirumahkan agar melengkapi persyaratan administrasi paling lambat 18 Agustus 2025 supaya bisa kembali bekerja. Syarat tersebut antara lain SK minimal tahun 2023, SK terakhir 2025, slip gaji lengkap, surat pernyataan dari kepala OPD, dan ijazah terakhir.

“Jika berkas tidak lengkap, risiko tidak lolos verifikasi sangat besar. Mohon kerja samanya,” tegasnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#THL R4 dan R3

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com