HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 4 Mei 2022
Wako Fadly Dukung Rencana Warga Desa Baru Bangun Rumah Tahfizh Alquran

Pd. Panjang (Minangsatu) - Memanfaatkan monentum Idul Fitri 1443 H, Wako Fadly Amran, Selasa (3/5/2022) siang kemaren, kunjungi warga Desa Baru, Kelurahan Tanah Hitam guna mempererat silaturrahmi bertempat di Mushalla Muhammad Noer. Kedatangan Fadly siang itu, disambut puluhan tokoh masyarakat setempat, antaranya Dr. H Yuhelson.
Di kesempatan silaturrahmi itu, H Yuhelson menyampaikan ke Wako Fadly, terkait rencana pembangunan rumah Tahfiz Alquran di komplek Mushalla M Noer. Langkah warga Desa Baru tersebut, spontan mendapat sambutan positif Wako Fadly Amran.
"Ini sebuah rencana mulia, atas nama Pemko kita akan mendukung," kata Fadly yang hari itu juga melakukan dialog untuk bertukar pikiran demi kemajuan Kota Padang Panjang ke depan.
Sebagai Kota menyandang predikat dengan sebutan Serambi Mekkah, rencana tokoh dan warga Kelurahan Tanah Hitam membangun Rumah Tahfizh Alqur'an telah sesuai dengan slogan Padang Panjang sebagai Kota Serambi Mekkah.
"Kami sangat mendukung agar banyak lahir para hafizh Al Qur’an dari Rumah Tahfizh ini nantinya," tukuk Fadly.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
RIBUAN MURID TK SE-PADANG PANJANG BELAJAR RUKUN ISLAM KELIMA LEWAT MANASYIK HAJI MASSAL
-
KETUA TP-PKK PADANG PANJANG, MASUK 10 BESAR DPD AWARD 2025 EKONOMI KREATIF
-
GERAKAN KETAHANAN PANGAN, KWT SAKINAH DINILAI TIM PROVINSI
-
BKMT PADANG PANJANG SERAHKAN BANTUAN KE KORBAN KEBAKARAN DI KOTO KATIK
-
DEKRANASDA PADANG PANJANG TAMPILKAN PRODUK LOKAL DI PAMERAN NASIONAL
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI