HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Jumat, 17 Juni 2022
Wako Fadly Akan Lepas Resmi JCH Kota Padang Panjang, Senin 27 Juni
Pd. Panjang - (Minangsatu) - Tak ada aral melintang. Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, Senin (27/6/2022) mendatang, akan melepas secara resmi 37 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kota Padang Panjang untuk menuju Tanah Suci Makkah Al Mukarramah guna menunaikan Rukun Islam ke Lima. Nantinya, JCH bumi Serambi Mekkah ini akan bertolak melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Ketaping, Kabupaten Padang Pariaman.
Hal tersebut diungkapkan Asisten I Setdako, Syahdanur, S.H, M.M, Kamis (16/6/2022) kemaren, saat memimpin rapat persiapan pemberangkatan dan penjemputan JCH Kota Padang Panjang di Ruang VIP Balai Kota.
"Tahun ini, jumlah JCH akan berangkat sebanyak 37 orang dan satu orang official, sehingga total 38 orang," terang Sahdanur.
"Untuk keberangkatan ke Asrama Haji Kota Padang, para JCH akan dilepas di depan Masjid Islamic Centre pada 1 Juli 2022 pukul 07.00 WIB. Karena, pukul 10.00 WIB para JCH sudah masuk Asrama Haji, dan menginap semalam di sana," tambahnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang, Drs. Alizar Chan, M.Ag menambahkan, saat ini untuk keberangkatan haji hanya dibuka 50 persen, dan belum sepenuhnya.
"Makanya, hanya 37 orang JCH Padang Panjang yang bisa berangkat," sebut Alizar.(*)
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEDULI KARHUTLA, PARTAI DEMOKRAT GELAR PROGRAM BAGI MASKER GRATIS DAN DONOR DARAH
-
MASYARAKAT DAPAT LEBIH NYAMAN BERAKTIVITAS, PLN UID SUMBAR DAN PEMKO PADANG PANJANG SATUKAN STRATEGI
-
WAKO HENDRI ARNIS DAN IRMAN GUSMAN LUNCURKAN PROGRAM TITAH WALI KOTA
-
MAJESTIC KOI FARM BATAM BORONG GELAR GRAND CHAMPION KOI SHOW SUMBAR 2026
-
RIBUAN ALUMNI SMP N.2 IKUTI JALAN SEHAT. SOSOK IMRAL MULAI DI GADANG GADANG
-
UJIAN HAKIM: ANTARA KASAR, KASIR, DAN KASUR
-
JEJAK PENGABDIAN HAN LAKSANAKAN KEGIATAN DISKUSI TERBUKA TERKAIT HUNIAN TETAP DI NAGARI SUNGAI BATANG
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU