HOME POLITIK KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 6 Juli 2021

WAKO ERMAN SAFAR SAMPAIKAN NOTA PENJELASAN ATAS 4 RANCANGAN PERDA BUKITTINGGI

Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda
Walikota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar dihadapan Rapat Paripurna DPRD Bukitringgi yang dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi Herman Syofyan menyampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda, Selasa (06/07/2021).

Ke 4 Ranperda itu masing-masing, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) tahun 2021-2026. Pengelolaan Pasar Rakyat, Ranperda Pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan serta Ranperda perubahan  kedelapan atas Perda no 8 tahun 2010 tentang penambahan penyertaan modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumater Barat.

Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bukittinggi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Dipilihnya Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, sebab Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dimaksud mempunyai peranan penting dalam menunjang Otonomi Daerah, dengan tugas antara lain penggerak dan pendorong laju pembangunan di daerah, sebagai pemegang Kas Daerah, serta sebagai pendapatan daera. salah satu sumber pendapatannDaerah.

"Tujuan utama penambahan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat ini adalah untuk memperkuat struktur modal dan menghindari risiko sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan karena memiliki rasio LDR di atas 94%. Selain itu Penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat sebagai upaya untuk memperoleh manfaat ekonomi, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kita selain untuk pendanaan bagi Pembangunan dan masyarakat juga kita alokasikan untuk investasi Jangka Panjang yang manfaatnya juga akan kita dapatkan secara tidak langsung melalui pembagian keuntungan setiap tahun atas deviden dari Bank Pembangunan Daerah." ujar wako Bukittinggi.

Dijelaskan,Sebagai informasi awal kepada Dewan yang terhormat, dapat kami sampaikan bahwa sejak tahun 2008 penghasilan deviden saham Bank Pembangunan Daerah sebesar Rp. 46.131.860.997, (empat puluh enam milyar seratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah). 

Lebih lanjut Erman Safar mengatakan merujuk pada Ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah "Penyertaan modal Pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan." Maka pada hantaran Raperda ini dapat kami sampaikan bahwa jumlah penambahan penyertaan modal pemerintah daerah Kota Bukittinggi pada Modal PT.Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat adalah sebesar Rp. Rp. 28,860.000.000,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus enam puluh juta rupiah), yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ditetapkan dalam Perubahan APBD.

"Saat ini Nominal Pernyataan Modal kita pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat adalah sebesar Rp. 37.524.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar lima ratus dua puluh empat juta rupiah), dengan adanya rencana penambahan Penyertaan modal sebesar Rp. 28.860.000.000,- (dua puluh delapan milyar delapan ratus rupiah), maka penyertaan modal secara enam puluh juta keseluruhan nantinya Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Bank Pembangunan Daerah besar menjadi se Rp. 66.384.000.000,00 (enam puluh enam milyar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah).jelas Erman Safar

Kita penambahan permodalan berharap penyertaan PT. Bank dengan modal dilakukannya ini, Pembangunan struktur Daerah Sumatera Barat menjadi lebih kuat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik serta lebih kompetitif dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah

Diharapkan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dapat meningkatkan kucuran kredit pada masyarakat, memberikan bantuan permodalan bagi pelaku usaha yang masih lemah dalam permodalan, sehingga dapat mendorong ekonomi produktif di tengah-tengah masyarakat yang pada akhirnya akan memajukan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat umumnya dan masyarakat Kota Bukittinggi khususnya." harap ermannsadar.

Terakhir Wako ErmannSadar menyadari dari ke-4 draf rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan pada hari ini ada hal-hal yang masih perlu kita pertajam, sehingga perda yang kita lahirkan benar-benar dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dalam menjalankan rida pemerintahan.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com