HOME PENDIDIKAN KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 5 Agustus 2022

Wako Erman Safar Keluarkan Edaran Penggunaan Pakaian Daerah Di Lingkungan Pendidikan Kota Bukittinggi

Bukuttinggi (Minangsatu) - Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, sebagai wujud implementasi dari visi Kota Bukittinggi "Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" di bidang pendidikan,

Walikota Bukittinggi Erman Safar  menginstruksikan kepada Siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk pada : Hari Rabu dan Kamis menggunakan deta (penutup kepala) dan pakaian seragam batik Hari Jum'at menggunakan pakaian daerah.

Penggunaan Pakaian Daerah ini digunakan mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 dan diwajibkan terhadap semua siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama Negeri dan Swasta.(*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com