HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 1 November 2021

Wako Erman Safar : Secara Yuridis Bukittinggi Belum Ada Regulasi Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Walikota Bukittinggi Erman Safat saat Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda Tentang tata cara Penyelenggaraan cadangan Pangan  Pemerintah Daerah Bukittinggi
Walikota Bukittinggi Erman Safat saat Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda Tentang tata cara Penyelenggaraan cadangan Pangan Pemerintah Daerah Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safat mengungkapkan secara sosiologis  Kota Bukittinggi tidak pernah memgalami kerawanan pangan seperti bencana alam dan bencana sosial hal ini didukung oleh geografis Bukittinggi menjadi daerah persinggahan dan sangat strategis maka dalam pengadaan cadangan pangan dilakukan dengan perencanaan yang matang.

Hal itu disampaikan Walikota Bukittinggi Erman Safar pada Rapat Paripurna DPRD tentang Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan  Pemerintah Daerah Bukittinggi, Senin (01/11/2021).

Menurut Wako sampai saat ini secara yuridis di Kota Bukittinggi belum ada regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan cadangan pangan daerah sehingga pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan belum dapat dilakukan.

"Maka dengan adanya pengaturan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah ini akan mengisi kekosongan hukum yang selama ini terjadi dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat sehingga segala permasalahan yang ada dapat diatasi," ujar Erman Safar.

Lebih lanjut Erman Safar menjelaskan 
sasaran yang akan diwujudkan dari penyusunan ranperda ini adalah untuk mengupayakan terlaksananya peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam situasi kerawanan pangan melalui penyediaan pangan dengan melakukan penetapan cadangan pangan.

"Jangkauan dan arah pengaturan dari Rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah meliputi  membuat pengaturan cadangan pangan bagi masyarakat yang mengalami kondisi kerawanan pangan," kata Erman Safar.

Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan  Pemerintah Daerah Bukittinggi bersama Ranperda tentang APBD Kota Bukittinggi  tahun 2022, seluruh fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi akan menyampaikan Pamandangan Umum Fraksi besok Selasa (02/11/2022).*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com