HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Senin, 19 April 2021

Wako Dan DPRD Tandatangani Ranperda Tentang Perusahaan Air Minum Tirta Jam Gadang Bukittinggi

Walikota Bukittinggi Erman Safar tandatangani Ranperda Tentang Perusahaan Air Minum Tirta Jam Gadang Bukittinggi
Walikota Bukittinggi Erman Safar tandatangani Ranperda Tentang Perusahaan Air Minum Tirta Jam Gadang Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi H Erman Safar mengatakan,
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang yang diberi kewenangan dalam pengelolaan sumberdaya air dan melayani penyediaan air minum di Kota Bukittinggi, khususnya untuk keperluan rumah tangga, sektor privat, maupun pemerintah. 

Dalam upaya peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat di Kota Bukittinggi telah melaksanakan operasionalnya dalam kurun waktu 45 tahun lebih. 

Hal itu dikatakan Walikota Bukittinggi Erman Safar dalam sabutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Dalam Rangka Penanda Tanganan Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Perusahaan Air Minum Tirta Jam Gadang Bukittinggi di Gedung DPRD  Bukittinggi Senin (19/04).

Menurut Wako Erman Safar, pendiriannya sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 3 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Bukittinggi. 

Status kelembagaan PDAM Tirta Jam Gadang sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Kota Bukittinggi secara penuh kemudian dilegitimasi dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi.

''Sejalan dengan perkembangan kebijakan dan regulasi, Pemerintah Pusat mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan baru yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka pemerintah daerah dan DPRD telah melakukan Penyusunan dan Pembahasan atas Rancangan Peratutan Daerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam upaya melahirkan Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang yang lebih baik profesional sebagai pelaksana pelayanan publik, memiliki etos kerja, efektifitas dan orientasi pasar," kata Wako.

Lebih lanjut Erman Safar mengatakan,  sebagai sebuah BUMD milik Pemerintah Kota Bukittinggi, Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan serta pelestarian lingkungan, dan Pendirian Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi bertujuan untuk : terwujudnya penyelenggaraan usaha pengelolaan dan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup orang banyak secara adil, merata dan terus menerus, terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, turut serta melaksanakan pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari pembagian keuntungan.
 
"Maka dengan lahirnya Perda ini nantinya diharapkan ada peningkatkan profesionalisme Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi. Profesionalisme yang diartikan mampu mencapai kinerja dengan predikat baik, dari aspek keuangan, operasional dan administrasi. Untuk itu dituntut Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang mampu tumbuh berkembang baik secara finansial maupun cakupan layanan," harap Wako Erman Safar.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Syofyan mengatakan, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi telah dihantarkan Walikota dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2020 yang lalu. Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dibahas oleh Pansus DPRD bersama Pemerintah Kota Bukitinggi. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum ditandatanganinya persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota, maka Raperda tersebut harus dilakukan fasilitasi terlebih dahulu ke Gubernur Sumatera Barat.

Sebelum Penanda Tanganan Nota Persetujuan Bersama Ranperda Tentang Perusahaan Air Minum Tirta Jam Gadang terlebih sahulu masing masing fraksi memberikan pandangan akhir.


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com