HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI
- Rabu, 12 Mei 2021
Wako Bukittinggi Keluarkan Edaran Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H Saat Pandemi Covid-19
Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan Suraat Edaran Nomor: 400/212/Kesra/2021 tentang Penyelenggaran Sholat Idul Fitri tahun 1442 H dalam rangka pencegahan dan pegendalian penyebaran corina virus di Kota Bukittinggi tahun 2021
Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaran shalat Idul Fitri di saat Pandemi COVID. Panduan ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat luas.
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran COVID 19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Sedangkan Surat Edaran ini melingkupi kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka pada tanggal 1 Syawal 1442 H/2021.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease tahun 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Barat tahun 2021, sehubungan dengan penetapan Zonasi daerah Kota Bukittinggi oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat per tanggal 09 Mei 2021 yakni berada pada zona orange (2,00),
Untuk itu disampaikan kepada masyarakatmakKegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan dan Rangkaian kegiatan Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah agar mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Maschi di Saat Pandemi Covid-19.
Kemudian, tidak melakukan Open House/Halal bi halal/Reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MEWARNAI WARISAN NUSANTARA: NIPPON PAINT MELAKUKAN PEREMAJAAN JAM GADANG KEBANGGAAN MASYARAKAT BUKITTINGGI
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
-
AMANKAN ASET DAERAH, PEMKO BUKITTINGGI TERIMA 21 SERTIFIKAT TANAH DARI BPN
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU DARI KANTAH KABUPATEN KEPAHIANG
-
TIM TPN KEMENPAN RB LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI UNTUK PENILAIAN ZONA INTEGRITAS
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK