HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 12 Mei 2021

Wako Bukittinggi Keluarkan Edaran Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H Saat Pandemi Covid-19

Surat edaran Walikota Bukittinggi
Surat edaran Walikota Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar mengeluarkan Suraat Edaran Nomor: 400/212/Kesra/2021 tentang Penyelenggaran Sholat Idul Fitri tahun 1442 H dalam rangka pencegahan dan pegendalian penyebaran corina virus di Kota Bukittinggi tahun 2021

Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaran shalat Idul Fitri di saat Pandemi COVID. Panduan ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat luas.

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri dan memutus rantai penyebaran COVID 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Sedangkan Surat Edaran ini melingkupi kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka pada tanggal 1 Syawal 1442 H/2021.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 08/Ed/GSB-2021 tanggal 8 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, Pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease tahun 2019 (Covid-19) di Propinsi Sumatera Barat tahun 2021, sehubungan dengan penetapan Zonasi daerah Kota Bukittinggi oleh Satgas Covid-19 Propinsi Sumatera Barat per tanggal 09 Mei 2021 yakni berada pada zona orange (2,00), 

Untuk itu disampaikan kepada masyarakatmakKegiatan takbiran keliling tidak diperbolehkan dan Rangkaian kegiatan Ibadah Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah agar mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Maschi di Saat Pandemi Covid-19.

Kemudian, tidak melakukan Open House/Halal bi halal/Reuni dan pertemuan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com