HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Selasa, 7 September 2021

Wakil Walikota Solok Persentasikan KUA Dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021
Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021

Solok (Minangsatu) - Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 pada Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Solok, Selasa (7/9/21) pagi.

Rapat dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Solok tersebut dihadiri Sekda Syaiful Rustam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jefrizal serta oara Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Solok.

Wakil Walikota Ramadhani dalam persentasi menyampaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,perumusan penyusunan perubahan APBD harus didahului dengan penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran perubahan APBD.

Kesempatan ini Pemerintah menyampaikan kepada Dewan yang terhormat secara resmi KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 untuk dibahas dan disepakati bersama.

Kebijakan umum dan prioritas dan palafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun 2021 disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.

Perubahan ini disebabkan oleh karena adanya pandemi corona virus disease (covid-19) yang melanda dunia,termasuk Indonesia sejak bulan Maret 2020 sampai dengan sekarang.

Disamping itu dalam rangka penanganan covid-19 Pemerintah Kota Solok telah melakukan pengalihan (Refocussing) anggaran untuk penanganan covid-19 sampai pada bulan Mei 2021 telah dilakukan tiga kali perubahan Peraturan Walikota tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun 2021 ini guna menampung kebutuhan penanganan covid-19.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.17 Tahun 2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa Tahun 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19, maka terdapat pengurangan alokasi dana transfer Pemerintah Pusat ke Kota Solok sebesar Rp.18,25 Milyar lebih, pengurangan alokasi dana transfer ke Kota Solok ini mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian belanja di masing-masing perangkat Daerah.

Semoga pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 ini nantinya dapat berjalan dengan lancar sesuai dalam rencana.mudah–mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dengan harapan semoga penyusunan Rancangan perubahan APBD Tahun 2021 dapat segera diselesaikan sesuai dengan jadwal yang direncanakan," harapnya mengakhiri.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com