HOME POLITIK KOTA PADANG

  • Senin, 1 Februari 2021

Wakil Walikota Hendri Septa, Ajukan Tiga Ranperda Ke DPRD Kota Padang

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, penyampaian tiga Ranperda oleh Wakil Walikota, Hendri Septa, Senin (1/2/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, penyampaian tiga Ranperda oleh Wakil Walikota, Hendri Septa, Senin (1/2/2021).

Padang (Minangsatu) - Wakil Walikota Padang, Hendri Septa, menyampaikan tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, yang dipimpin Ketia dewan, Syafrial Kani, Senin (1/2/2021).

Ketiga Ranperda itu, Ranperda Jasa Umum, Ranperda Jasa Usaha, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya.

Hendri Septa menyampaikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Selain itu, juga disampaikan perubahan peraturan daerah, antara lain tentang penghapusan beberapa ketentuan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. “Ada perubahan pola tarif dan penyesuaian besaran tarif antara lain pelayanan persampahan dan kebersihan, pelayanan pemakaman, pengujian kendaraan bermotor, penyedotan kakus, pelayanan tera dan tera ulang,”ujar  Hendri.

Wakil Walikota juga menjelaskan, perubahan pola tarif yang diberlakukan antara lain pada pemakaian kekayaan daerah , pemakaian kendaraan pada dinas perhubungan dan peralatan lainnya dan pengujian laboratorium, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan hasil produksi usaha daerah.

Sementara ada retribusi yang dihilangkan karena tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah yaitu pelayanan ke pelabuhan, dimana sebelumya pemerintah Kota Padang sudah mengelola pelabuhan Bungus dan diserahkan kembali ke pemerintahan pusat.

"Pasal 5 UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyebutkan dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan dan kejelasan rumusan dan keterbukaan,” tutup Hendri.

Setelah rapat paripurna dilanjutkan dengan rapat internal pembentukan panitia khusus yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Syafrial Kani, untuk menindak lanjuti usulan Wakil Walikota Padang tersebut.


Wartawan : Eka
Editor : ranof

Tag :#Ranperda#Rapat paripurna#Dprd kota padang#Wakil walikota#Hendri septa#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com