- Selasa, 7 Desember 2021
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi Jadikan Masukan DPRD Untuk Penyempurnaan Ranperda Cagar Budaya

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan ranperda tentang cagar budaya, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, pemerintah Kota Bukittinggi telah menginisiasi perancangan dan penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya. “Ini dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang ada di Kota Bukittinggi,” jelas Beny.
Wakil Wali Kota, Marfendi, menjelaskan, ranperda cagar budaya ini, secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
Tugas yang dimaksud, terkait mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan serta meningkatkan kesadaran dan tanggungjawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya. “Kemudian bagaimana mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya,” ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Wawako, cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Selanjutnya, masing masing fraksi, langsung memberikan pemandangan umum terhadap Raperda tentang Cagar Budaya. Pemandangan umum dilaksanakan, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (06/12/2021).
Fraksi Nasdem-PKB, melalui Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, banyak agar budaya di Bukittinggi yang menjadi legenda, namun belum banyak dikenali warga. Fraksi PKS, melalui Arnis Malin Palimo, menyampaikan pertanyaan terkait landasan filosofis dan sosiologis penyusunan dan perumusan ranperda ini. Nantinya, untuk pengelolaan cagar budaya ini, apakah akan dikelola UPTD khusus atau SKPD teknis terkait. Fraksi Gerindra melalui Shabirin Rahmat, menyampaikan, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini patut disosialisasikan mulai dari tingkat pelajar, aset mana saja yang menjadi cagar budaya, agar muncul kesadaran cinta cagar budaya sejak dini.
Fraksi Karya Pembangunan, melalui Edison Katik Basa, menyampaikan, semua peninggalan sejarah atau arkeolog sangat bermanfaat untuk dilestarikan dan menjadi peradaban bangsa. Namun, diharapkan upaya dalam melestarikan cagar budaya, jangan sampai menjadi penghambat pembangunan di Bukittinggi.
Pemandangan Fraksi PAN, dibacakan Nofrizal Usra, menyampaikan, sebaiknya hantaran ranperda ini disertai dengan naskah akademi. Selain itu, butuh pendataan, pencataan dan pendokumentasian cagar budaya di Bukittinggi.
Sementara itu, Fraksi Demokrat, Alizarman, menanyakan, kewenangan dan kewajiban apa saja yang dapat dikelola Pemko Bukittinggi terhadap cagar budaya. Kemudian, strategi apa saja yang akan dilakukan pemko untuk mengembangkan cagar budaya.
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menjawab pemandangan umum fraksi di DPRD terkait ranperda cagar budaya itu. Jawaban itu DPRD Bukittinggi dalam rapat berikutnya. “Kami mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi di DPRD Bukittinggi. Hal ini tentunya menjadi masukan yang membangun untuk maksimalnya pembahasan ranperda cagar budaya di Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Editor : ranof
Tag :#Ranperda cagar budaya#Paripurna DPRD#Bukittinggi#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAHYELDI: KELENGKAPAN ADMINISTRASI AKAN MEMPERMUDAH PROSES PENGEMBANGAN OBJEK WISATA
-
ANGGOTA PANWASCAM SE KOTA BUKITTINGGI DIAMBIL SUMPAH DAN PEMBEKALAN
-
PEMILU DI LAPAS BUKITTINGGI BERJALAN LANCAR
-
MESKI HADIRKAN ARTIS, KAMPANYE PKS SUMBAR DAN PASANGAN AMIN DI BUKITTINGGI SEPI, KETUA PKS BUKITTINGGI KLAIM MASSA HADIR 10 RIBU ORANG
-
POLRESTA BUKITTINGGI KAWAL KETAT PROSES PELIPATAN SURAT SUARA PEMILU 2024 DI GUDANG LOGISTIK KPU
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI