- Selasa, 20 Desember 2022
Wabup Agam Sampaikan Penjelasan Tentang Ranperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan
Agam (Minangsatu) - Untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan air minum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt Parpatiah saat membacakan penjelasan bupati atas Ranperda Tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan.
Penjelasan tersebut disampaikan wakil bupati pada rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Selasa (20/12/22).
Wakil bupati Agam itu menambahkan, sebelumnya Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Antokan diatur melalui dua perda.
Namun, dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur perusahaan umum daerah, maka kedua perda tersebut dinilai tidak lagi sesuai.
“Baik dari segi nomenklatur maupun materi muatannya, kedua perda yang mengatur PDAM sudah tidak lagi sesuai,” katanya.
Sehingga ulasnya, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum, pemerintah daerah membutuhkan pengaturan yang relevan.
“Pemerintah daerah perlu menyusun Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Antokan sebagai payung hukum dalam pengelolaan air minum,” katanya.
Menurut bupati, Ranperda tentang pendirian Perumda dapat menjadikan Tirta Antokan lebih profesional, transparan, akuntabel, aspiratif dan sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap, penjelasan ini dapat membantu anggota legislatif dalam memahami substansi ranperda yang diajukan, sehingga terdapat satu kesepahaman,” ujarnya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#agam
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SENATOR IRMAN GUSMAN TINJAU MALALAK, SALURKAN BANTUAN 1 TON BERAS UNTUK DUA LOKASI
-
DISAMBUT ANTUSIAS DI NAGARI BATAGAK, MAHYELDI TEKANKAN PERAN KAN PENJAGA BUDAYA DAN AGAMA
-
DEKLARASI PEMILU DAMAI, KAPOLRES AGAM : KEDEWASAAN BERPOLITIK DAN BERDEMOKRASI
-
KOMISIONER KPU AGAM LIZAWATI FITRI MINTA MASYARAKAT MEMASTIKAN SUDAH TERDAFTAR PADA DPT
-
PILWANA KAMANG TANGAH ANAM SUKU, ZULKHIYAR. SH DATUAK PADO DIACEH RAIH SUARA TERBANYAK
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG