HOME KESEHATAN KOTA PAYAKUMBUH
- Jumat, 4 September 2020
Virus Korona Meningkat, Wako Riza Falepi: Perketat Protokol Kesehatan
Payakumbuh (Minangsatu) -Meningkatnya penyebaran virus korona penyebab Covid-19 pada gelombang kedua (second wave) di Sumatera Barat termasuk Kota Payakumbuh, Wali Kota Riza Falepi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29/ED/WK-PYK-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid di Kota Randang
Dalam surat edaran (SE) itu, mengatur tentang kegiatan Ibadah, dimana Wali Kota Riza selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh mengharapkan agar tidak terjadi penularan secara besar-besaran di rumah ibadah, yang notabenenya adalah area tempat berkumpulnya orang dalam satu tempat.
Kabag Kesra Setdako Payakumbuh Ul Fakhri mengatakan himbauan wali kota itu jelas, agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin bagi setiap jemaah, dimana setiap jemaah menggunakan masker sejak dari rumah dan selama berada di rumah ibadah hingga kembali ke rumah masing-masing.
Membiasakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta menghindari kontak fisik dengan jemaah lainnya seperti salaman dan berpelukan.
Menjaga jarak aman antar jemaah baik saat beribadah maupun saat akan memasuki dan keluar rumah ibadah. Setiap jemaah menyiapkan dan menggunakan perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah dan mukena.
Sementara itu bagi pengurus rumah ibadah, diminta untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, tidak menyediakan perlengkapan ibadah untuk jemaah seperti sajadah dan mukena.
Pengurus rumah ibadah juga harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer bagi jemaah. Kemudian memasang himbauan penerapan protokol kesehatan dan tanda rambu-rambu jaga jarak pada tempat-tempat yang mudah dilihat jemaah.
“Pengurus rumah ibadah secara proaktif mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh dalam melakukan tracing dan testing jika ditemukan indikasi kasus baru di lingkungan rumah ibadah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Payakumbuh. Mengajak masyarakat untuk membiasakan hidup bersih dan sehat serta selalu menerapkan protokol kesehatan,” kata Ul Fakhri, di Payakumbuh.
Sementara itu, untuk tempat wisata, hotel, restoran dan usaha sejenisnya, wali kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 97/GTPP-Covid-19/VIII-2020. Kadisparpora Andiko Jumarel mengatakan telah mensosialisasikan kepada para pelaku usaha ini agar kembali menerapkan protokol kesehatan, malah agar diperketat.
“Langkah ini perlu kita ambil karena dari hari ke hari protokol kesehatan mulai diabaikan masyarakat, untuk saat ini angka kasus meningkat cukup tajam, kita lihat beberapa hari belakangan kafe-kafe atau restoran mulai acuh dengan protokol kesehatan, bila tidak mengindahkan maka nanti petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri bisa menertibkan,” ungkapnya.
Editor : melatisan
Tag :#Riza Falepi #Payakumbuh
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PMI PAYAKUMBUH TERIMA AMBULANCE GRATIS DARI PT. JASA RAHARJA
-
POSYANDU DI PAYAKUMBUH KINI TAK HANYA LAYANI BIDANG KESEHATAN
-
BPJS KESEHATAN CABANG PAYAKUMBUH PASTIKAN LAYANAN JKN OPTIMAL SELAMA LIBUR LEBARAN 2026
-
PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT TINGKATKAN KUALITAS GIZI ANAK
-
PMI PAYAKUMBUH GELAR DIKLAT KSR, CETAK RELAWAN TANGGUH DAN BERINTEGRITAS
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
DARI SUNGAI BATANGHARI KE RANTAI LOGISTIK NASIONAL, PTP NONPETIKEMAS JAMBI MENJAGA ARUS DISTRIBUSI DAN MENGGERAKKAN EKONOMI
-
MERATAPI SEMEN PADANG FC, MERAYAKAN ANAK-ANAK MINANG DI PANGGUNG NASIONAL
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA