HOME EKONOMI KOTA PADANG PANJANG
- Senin, 1 Januari 2024
Urus Sertifikat Halal, Kementrian Agama Terbitkan BPJPH Untuk Produk UMKM
Pd.Panjang (Minangsatu) - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Padang Panjang, diimbau mengurus sertifikasi halal. Karena, saat ini telah diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dari Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Padang Panjang, Wahyu Salim, S.Ag, Senin (1/1/2024) mengatakan, sertifikasi halal bisa didapatkan secara gratis untuk produk makanan dan minuman tanpa unsur bahan daging sembelihan. Seperti kambing, ayam, dan sapi.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website sihalal.com. Disini pelaku usaha terlebih dahulu membuat akun dan mengajukan sertifikasi halal.
“Bagi yang kurang paham, bisa langsung ke Kankemenag atau Disperdakop UKM, ujar Wahyu.
Ditambahkan Wahyu, pengajuan sertifikasi halal gratis (Sehati) ialah melalui mekanisme self declare. Artinya, pemilik usaha secara jujur menyampaikan bahan dan produksinya itu terjamin. Pendamping PPH selanjutnya melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.
" Untuk dapat melaksanakan self declare, diperlukan adanya Pendamping PPH," tukuk Wahyu.
UMKM yang ingin mendapatkan sehati, lanjutnya, mesti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta, dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Ditambahkannya, hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman mesti tersertifikasi halal.
“Harapannya, lewat sertifikasi halal ini kepercayaan konsumen semakin tinggi. Dan UMKM bisa meningkatkan pangsa pasar, serta daya saing bisnis. Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMKM akan lebih diterima di pasaran, terutama di kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal lagi baik,” katanya.
Editor : melatisan
Tag :#Sertifikat Halal #UMKM
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEDAGANG LOS A PASAR PUSAT MINTA WAKO SIDAK KONDISI PASAR YANG SEPI PEMBELI
-
KETUA DEKRANASDA PADANG PANJANG DUKUNG UMKM DI ARENA PACU KUDA GUBERNUR CUP III
-
HARGA PANGAN DI PASAR PADANG PANJANG CENDERUNG TURUN, CABAI MERAHDI POSISI 95 RIBU/KG
-
PEMKO GELAR GPM DI MASJID TAQWA MUHAMMADIYAH, HARGA CABAI RP68 RIBU/KG
-
POLRES PADANG PANJANG TANAM JAGUNG SERENTAK DAN RESMIKAN GUDANG KETAHANAN PANGAN
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL