HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT
- Jumat, 19 November 2021
Upah Minimum Provinsi Sumbar Naik Jadi Rp2,51 Juta

Padang (Minangsatu) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2022 ditetapkan Rp2.512.539 per-bulan atau naik Rp28.498 dari UMP tahun 2021 sebesar Rp2.484.041 per-bulan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-889-2021 tentang UMP Sumbar 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Provinsi Sumbar, Hefdi, di Padang, Jumat (19/11/2021) mengatakan Surat Keputusan Gubernur itu harus dijadikan rujukan bagi seluruh pengusaha di provinsi itu. Dikatakan, Upah Minimum Provinsi berfungsi sebagai jaring pengaman agar upah tidak dibayar lebih rendah dari Upah Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi pedoman bagi dunia usaha.
![]() |
Menurut Hefdi, kenaikan UMP itu adalah yang pertama dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 karena pada 2021 pemerintah tidak menaikkan UMP atau tetap sama dengan UMP 2020 karena situasi ekonomi masih terdampak oleh pandemi.
"Perhitungan Penyesuaian UMP Sumbar 2022 sudah dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat tanggal 15 November 2021 dan dihitung berdasarkan formula penyesuaian yang tertuang pada PP Nomor 36 serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : BM/383 HL.01.00/X1/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022," katanya.
Pembayaran besaran upah itu hanya dikecualikan bagi UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada aturan perundangan-undangan. Bagi perusahaan yang telah membayarkan upah lebih tinggi dari UMP 2022, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upahnya.
Dalam aturan itu juga disebutkan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai aturan perundangan-undangan. Tunjangan tidak tetap/kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. Hefdi mengatakan Surat Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2021.
Editor : ranof
Tag :#Upah Minimum Provinsi#UMP#Naik 28 ribu#2,51 juta#Sumbar#20222#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DARI 5 TITIK USULAN PEMBANGUNAN JEMBATAN DI SUMBAR, 3 DIANTARANYA DIKABULKAN PUSAT
-
GERAK CEPAT PEMPROV SUMBAR TINDAKLANJUTI VIDEO VIRAL BIDAN DI PASAMAN SEBERANGI SUNGAI DEMI PASIEN PENDERITA TBC
-
JEMBATAN RAMPUNG 100 PERSEN, WARGA GUGUAK MALALO SAMBUT DENGAN ANTUSIAS
-
GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN DUKUNGANNYA TERHADAP INPRES PERCEPATAN SWASEMBADA PANGAN
-
PEMPROV SUMBAR PERBAIKI JALAN PENGHUBUNG PAYAKUMBUH–LINTAU, PROGRESNYA SUDAH MENCAPAI 50 PERSEN
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH