HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 12 Mei 2022

Tuntut Pemberhentian Kepala Jorong Labuh Lurus, Puluhan Warga Datangi Kantor Wali Nagari Aia Gadang

Puluhan warga Jorong Labuh Lurus Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman dan tergabung dalam Ikatan Pemuda Bersatu (IPB) mendatangi Kantor Wali Nagari Aia Gadang menuntut pemberhentian Kepala Jorong Labuh Lurus.
Puluhan warga Jorong Labuh Lurus Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman dan tergabung dalam Ikatan Pemuda Bersatu (IPB) mendatangi Kantor Wali Nagari Aia Gadang menuntut pemberhentian Kepala Jorong Labuh Lurus.

Pasaman Barat (Minangsatu) - Puluhan warga Jorong Labuh Lurus Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman dan tergabung dalam Ikatan Pemuda Bersatu (IPB) mendatangi Kantor Wali Nagari Aia Gadang menuntut pemberhentian Kepala Jorong Labuh Lurus.

"Kemaren, (11/05) kami atas nama masyarakat labuh lurus yang tergabung dalam ikatan Pemuda Bersatu mendatangi kantor wali Nagari Aia Gadang yang di berhentikan Penjabat Wali (PJ) Wali Nagari yang di duga secara sepihak," kata Koordinator Aksi Jorong Labuh Lurus Asmarhanto kepada awak media, Kamis (12/05).

Pihaknya meminta agar pemberhentian Kepala Jorong Labuh Lurus saudara Eko Candra kembali di angkat sebagaimana mestinya sebagai Kepala Jorong Labuh Lurus  yang sah.

Ia mengatakan, Sesuai dengan surat keputusan Pj Wali Nagari Aia Gadang, Pada tanggal 26 april 2022, menetapkan saudara Eko candra di berhentikan dari jabatan kepala jorong labuah lurus, terhitung mulai dari tanggal 09 mei 2022, Untuk sementara waktu mengangkat Aman, SE sebagai pelaksana tugas kepala jorong labuh lurus.

Pihaknya meminta pemerintah Nagari terutama kepada Pj. wali Nagari Aia Gadang  mencabut dan mengangkat kembali saudara Eko candra sebagai kepala jorong, Karena menurut pihaknya, Pemerintah Nagari telah melanggar aturan yang sah di NKRI terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat nagari.

Sementara, Pj. wali Nagari Aia Gadang jamaris SE, meminta maaf dan Mengakui kesalahan terhadap masyarakat Nagari Aia gadang, terkait dengan surat keputusan pemberhentian tiga kepala jorong di Nagari Aia Gadang, Terutama terhadap jorong labuh lurus.

Pihaknya akan memverifikasi kembali keputusan tersebut dan berjanji akan menyelesaikan permintaan masyarakat ini dalam waktu 14 hari terhitung dari sekarang,  Pj. Wali nagari akan menciptakan kondisi aman, Tentram dan damai di tengah tengah masyrakat nagari aia gadang,terutama masyarat kejorongan labuh lurus.*


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasaman barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News