HOME PERISTIWA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Rabu, 6 Februari 2019

Tujuh Orang PNS Nakal Bakal Ditindak

Kepala BKPSDM Mentawai Oreste Sakeru
Kepala BKPSDM Mentawai Oreste Sakeru

Tuapeijat (Minangsatu) — Tujuh orang PNS nakal di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mentawai bakal diberikan sanksi.  Ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin di jajaran Pemkab Mentawai.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mentawai Oreste Sakeru.

"Kita sedang melakukan pendataan, karena kita diperintahkan oleh Pak Sekda untuk melihat itu, guna menegakkan disiplin di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dimana kita langsung memeriksa laporan Absensi dari  masing-masing OPD, dimana yang paling tahu itu adalah OPD nya, " ungkap Oreste Sakeru di ruang kerjanya baru-baru ini. 

Ia menyebutkan dilakukan berdasarkan amanat PP nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dimana Kepala OPD juga bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi terkait PNS nakal itu kepada Bupati, kemudian apa yang harus dilakukan Bupati terhadap pelanggaran disiplin yang dilanggar oleh PNS baik pelanggaran ringan ataupun berat. 

 "Selanjutnya yang bersangkutan disidang di Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) melalui keputusan sidang itu baru bisa ditentukan sanksi apa nanti yang akan diterima oleh PNS yang melanggar aturan disiplin itu," imbuhnya. 

Ia menyebutkan saat ini pihaknya telah mengantongi tujuh nama PNS yang tidak mau disebutkan namanya, dimana tujuh orang ini masih dalam proses crosscheck atau memeriksa kembali di masing-masing OPD terkait, tujuh nama itu pun masih di tingkat Kabupaten, sedangkan di tingkat kecamatan pihaknya belum mendapatkan laporan dan belum melakukan survei ke lapangan. 

" Sanksinya tentu sesuai dengan besar kecil kesalahan atau aturan yang dilanggarnya karena Ini mesti harus kita lakukan, saat ini sekitar tujuh sudah masuk dalam catatan melanggar aturan terkait kedisiplinan," timpalnya. 

Lebih lanjut dikatakannya bahwa yang mengetahui seperti apa kedisiplinan pegawainya adalah OPD nya sendiri, untuk itu perlu ketegasan dari Kepala OPD untuk merekomendasikan hal tersebut ke Bupati. 

"Sekali lagi bukan bupati yang tahu, bukan BKPSDM yang tahu, tetapi OPD itu sendiri yang tahu bagaimana tingkat kedisiplinan atau tingkat kehadiran PNS yang melanggar aturan itu sendiri dan itu tentu harus dilaporkan," tukasnya. 

Menurutnya ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang melanggar aturan tentang kedisiplinan diantaranya sanksi ringan yang kemudian dibagi lagi menjadi tiga kemudian sanksi sedang sanksi ini juga dibagi menjadi tiga kemudian sanksi berat sanksi ini berujung pada pemberhentian bagi PNS itu sendiri.

" Kalau sanksi itu terdiri atas tiga ringan sedang dan berat masing-masing sanksi juga dibagi menjadi tiga lagi sanksi nya nanti berupa penundaan kenaikan pangkat, kenaikan gaji, penurunan jabatan dan sampai pemberhentian secara tidak hormat," paparnya. 

Ia berharap dengan ditegakkannya disiplin di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai maka seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin disiplin, dengan demikian tentu akan meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Mentawai. "Kita perlu sampaikan bahwa yang menginginkan PNS berhenti itu bukan orang lain, pegawai itu sendiri, karena dia sudah tau aturan tetapi dilanggar juga, kalau tidak mau diberhentikan maka tegakkanlah disiplin," pungkasnya. (rd)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Pemkab Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News