HOME OPINI OPINI

  • Rabu, 14 April 2021

Tradisi Manjapuik Marapulai Di Pesta Perkawinan Bagi Masyarakat Minangkabau

Muhammad Ilham
Muhammad Ilham

Tradisi Manjapuik Marapulai di Pesta Perkawinan Bagi Masyarakat Minangkabau

 

Oleh Muhammad Ilham


Pernikahan merupakan satu-satunya norma sosial dalam lingkungan masyarakat untuk membenarkan suatu hubungan yang terjalin antara laki-laki dan perempuan melalui hubungan seksual. Pernikahan menyatukan dua keluarga, dan merupakan proses sakral karena masing-masing calon pengantin dianggap telah menemukan jodoh dan pasangan hidupnya yang hanya akan terjadi satu kali selama hidupnya.

Dalam tradisi masyarakat Minangkabau, tradisi pernikahan memiliki tahapan-tahapan aturan adat yang unik yaitu: manyilau (mengamati), maminang (merayu), batimbang tando (pertunangan), akad nikah (pernikahan), manjapuik (menjemput), baralek (pesta pernikahan) dan manjalang (mengunjungi).

Tradisi pernikahan pada suku Minangkabau terbilang unik karena prosesi yang dialami dan dijalani sedikit banyak berbeda dengan prosesi pernikahan yang umum kita lihat. Adat perkawinan manjapuik adalah adat dimana keluarga mempelai wanita biasanya harus membawa bingkisan adat yang menandakan bahwa kedatangannya padat. Usai prosesi sambah manyambah, bingkisan kemudian diserahkan, marapulai dan rombongan diarak menuju kediaman anak daro. Dalam prosesi sambah manyambah, komunikasi interaktif kedua belah pihak terlihat jelas. Umumnya masyarakat Minangkabau cenderung mengungkapkan niatnya secara tidak langsung. Dalam komunikasi, ungkapan digunakan, dan arti ungkapan itu sama-sama dipahami oleh penutur dan penerima.

Untuk memperjelas proses adat pernikahan tradisi suku Minangkabau, berikut penjelasannya:

Manyilau (mengamati)
Prosesi pertama adalah Manyilau atau dalam bahasa Indonesia artinya adalah mengamati/observasi. Pada tahapan proses ini keluarga perempuan datang ke keluarga laki-laki hal ini didasarkan sesuai dengan sistem kekerabatan di Minangkabau. Biasanya ketika keluarga perempuan datang mengunjungi keluarga laki-laki membawa bingkisan berupa kue dan sesuai dengan tata krama budaya timur. Proses dimulai dari wanita berpengalaman yang dikirim untuk mencari tahu apakah pemuda yang diinginkan meu menikahi dan dijodohkan dengan gadis yang dimaksud. Prosesi ini bisa berlangsung beberapa kali untuk negosiasi hingga tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak keluarga. Negosiasi ini juga membahas tentang uang yang akan diberikan kepada pengantin pria (uang japuik).

Maminang (lamaran)
Selanjutnya keluarga mempelai wanita pergi ke keluarga mempelai pria untuk menanyakan tentang pernikahan tersebut. Utusan itu diketuai oleh keluarga gadis yang menjadi calon. Namun, sebelum upacara lamaran disampaikan, beberapa utusan sudah mondar-mandir ke rumah laki-laki untuk melakukan diskusi/perundingan waktu dan cara yang diusulkan. Mamak (paman) yang datang untuk menikah didampingi oleh beberapa pria dan wanita. Sementara menunggu lamaran, dalam hal ini laki-laki yang telah mempersiapkan lamaran didampingi oleh mamak. Kepastian hasil lamaran tidak bisa langsung diambil. Para pria harus melakukan negosiasi ulang dengan semua kerabat. Dalam beberapa hari ke depan para wanita akan mengirim lebih banyak utusan untuk menanyakan kapan pengantin akan menerima lamaran.

Batimbang tando
Ketika lamaran sudah diterima, langkah selanjutnya adalah menentukan waktu untuk diadakan pertunangan. Hari pertunangan biasanya disebut batimbang tando, yang merupakan pertanda bahwa kedua belah pihak telah berjanji untuk memasangkan keponakan mereka dan tidak dapat diputuskan secara sepihak. Acara ini melibatkan orang tua dan mamak dari kedua belah pihak. Pengantin wanita yang akan dikeluarga datang dengan sirih lengkap yang disiapkan di carano. 

Manjapuik Marapulai (menjemput pengantin pria).

Manjapuik mulai dilakukan setelah akad nikah. Artinya setelah menikah pengantin laki-laki tidak menetap di rumah istri tetapi harus dikembalikan ke rumah orang tuanya dan akan pergi ke rumah istri setelah diadakan bajapuik. Bajapuik terkadang dilakukan pada malam hari dan terkadang pada siang hari sebelum acara baralek (pesta pernikahan). Tidak ada aturan khusus yang mengatur waktu penjemputan. Ini tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
Manjapuik dilakukan oleh keluarga dari urang sumando istri dengan pemberian tradisional berupa panjapuik marapulai (pemetik pengantin pria). Oleh-oleh tradisional yang dibawa untuk mengambil marapulai pada umumnya berbeda-beda di setiap negeri. Untuk daerah Pariaman ada bingkisan yang diangkut: sirih dalam carano, baju pengantin lengkap dari kepala sampai kaki, serta sedikit makanan dan kue. Sementara itu di rumah pengantin pria mulai melakukan persiapan menunggu utusan yang akan menjemput marapulai tersebut.

Baralek (pesta pernikahan)
Baralek menjadi puncak dari seluruh rangkaian upacara pernikahan. Baralek ini bisa diadakan atau tidak, karena dengan adanya batimbangtando, adat sudah diakui dan diselesaikan secara agama dengan akad nikah. Namun secara umum, baralek tetap dilaksanakan meski dengan cara yang sederhana. Baralek dianggap sebagai pemberitahuan resmi kepada masyarakat di mana orang diundang untuk menghadiri alek. Masyarakat akan dihibur dengan makanan dan minuman serta dihibur dengan musik tradisional dan modern. Marapulai dan anakdaro disandingkan atau didudukkan di pelaminan atau ranjang pengantin yang telah dihias sedemikian rupa.

Manjalang (mengunjungi)
Manjalang artinya mengunjungi. Manjalang dilakukan oleh anak daro dan marapulai bersama rombongan membawa bekal makanan. Keluarga itu mulai menunggu di rumah. Pada saat pamit di kampung halaman, anak daro akan mendapat berbagai hadiah dari pihak keluarga suaminya, berupa perhiasan, pakaian, dan lain sebagainya. Setelah acara pemberian bingkisan selesai, anak daro, marapulai beserta rombongan kembali ke rumah masing-masing.
Dari keseluruhan rangkaian prosesi pernikahan adat Minangkabau, tradisi manjapuik mulai menjadi proses terpenting dan menjadi ciri khas suku Minangkabau yang dapat dibedakan dari tradisi perkawinan suku lainnya. Penelitian ini mengkaji perkawinan adat manjapuik marapulai yang merupakan salah satu bagian terpenting dalam keseluruhan rangkaian upacara pernikahan adat Minangkabau di Pariaman. Manjapuik dimulai setelah akad nikah. Biasanya diadakan di masjid. Manjapuik mulai dilakukan setelah akad nikah. Artinya setelah akad nikah, ia tidak langsung menetap di rumah istri melainkan harus kembali ke rumah orang tuanya dan akan pergi ke rumah istri setelah acara bajapuik digelar.

(Penulis adalah mahasiswa Sastra Daerah Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)


Tag :#Minangkabau #PestaPerkawinan #ManjapuikMarapulai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com