HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 24 Agustus 2021
Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang Dan Jasa, Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PERPRES No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PERKA LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia, Selasa (24/8) di Hotel Kolivera Sicincin, Payakumbuh.
Acara ini digelar selama dua hari dengan peserta pada hari pertama perwakilan badan usaha konstruksi dan konsultan yang ada di Kota Payakumbuh, kemudian untuk hari kedua peserta dari OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Acara itu dibuka oleh wali kota Payakumbuh diwakili Asisten II Elzadaswarman didampingi Kadis PUPR Muslim dan Kabid Bina Konstruksi dan Perizinan Bangunan Yulia Fitri dengan narasumber Juni Irawati selaku TOT dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP Pusat.
Elzadaswarman menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Dia berharap dengan telah disosialisasikannya aturan yang dikeluarkan Presiden pada Februari 2021 lalu ini memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan yang berkelanjutan.
"Guna memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi dalam tender pengadaan barang/jasa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan juga meningkatkan kecepatan penyerapan anggaran. Selain itu juga mencegah kebocoran dan penyimpangan yang kerap terjadi dalam tender pengadaan barang/jasa," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Muslim mengatakan aturan terkait pengadaan barang dan jasa ini sudah berkali-kali berubah. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini memperbaiki kekurangan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 untuk meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
"Aturan ini menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing stakeholder. Hubungan kemitraan yang baik antara pemerintah dan rekanan, dengan memainkan peran secara efektif dan efisien, sehingga hasilnya baik dalam membangun Kota Payakumbuh, karena konstruksi menentukan keberhasilan suatu daerah," ungkapnya.
Kadis Muslim juga memaparkan Peraturan Wali Kota Payakumbuh nomor 40 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pekerjaan Konstruksi serta informasi penting lainnya terkait teknis dan regulasi.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GOW KOTA PAYAKUMBUH HADIR DAN BANTU PERCEPATAN PEMULIHAN WARGA TERDAMPAK BENCANA SUMBAR
-
PERBAIKAN KANTOR LURAH SICINCIN USAI, WALI KOTA ZULMAETA : PELAYANAN KEPADA WARGA LEBIH NYAMAN
-
PARA KAFILAH MTQ KOTA PAYAKUMBUH TUNJUKAN KEMAMPUAN TERBAIK DI BUKITTINGGI
-
KELUARGA KORBAN GALODO PADANG PANJANG DI DAPAT BANTUAN SOSIAL DARI BAZNAS PAYAKUMBUH
-
LANJUTAN PGRI CUP KOTA PAYAKUMBUH 5; TUAN RUMAH MENANG BESAR ATAS PGRI LAREH SAGO HALABAN
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN
-
TABUAH: INGATAN SILUNGKANG
-
PELANTIKAN PWI & IKWI SUMBAR: LANGKAH MAJU, HARAPAN BARU, SEJARAH BARU
-
MAHASISWA KKN UNAND 2026 GELAR PENYULUHAN DAN PRAKTIK PEMBUATAN UMMB SEBAGAI SUPLEMENT TERNAK RUMINANSIA DI NAGARI LABUH, KECAMATAN LIMA KAUM, TANAH DATAR