HOME HUKRIM KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 2 Agustus 2022

Tiga Sindikat Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Agam, Satu Pelaku Terancam Seumur Hidup

Sindikat pengedar sabu di Agam
Sindikat pengedar sabu di Agam

Agam, (Minangsatu) - Satresnarkoba Polres Agam, berhasil meringkus tiga orang pelaku dari sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum setempat, Senin (1/8/22) malam. Salah seorang sindikat tersebut, terancam hukuman seumur hidup.

"Benar, ketiga pelaku diantaranya, BS (38), DS (34) warga Manggopoh dan RN (22) warga Kampung Tangah. Ds terancam hukuman seumur hidup karena memiliki sabu seberat 9,72 gram," ungkap Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah SH.

Dijelaskan, ketiga pelaku tersebut diamankan saat tengah menggelar pesta sabu di sebuah bengkel milik RN di Pandakian Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu siap edar, 1 unit alat isap dan timbangan digital. Pengembangan, ditemukan 2 paket serta uang tunai Rp 1 juta lebih diduga kuat dari hasil penjualan sabu di rumah DS di Manggopoh," jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Makopolres Agam guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BS dan RN dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sedangkan, DS dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ulasnya.(*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#polres agam, #narkoba, #sabu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com