HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 14 Februari 2018
Tiga Pjs Wako Bertugas Selama Pilkada Di Sumbar
Padang (Minangsatu) - Gubernur Irwan Prayitno melaksanakan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang - Drs.Alwis, Pjs Walikota Sawahlunto - Abdul Gafar,SE,MM, Pjs Walikota Padang Panjang - Irwan,S.Sos,MM, di auditorium gubernuran Rabu (14/2-2018). Dengan demikian, Walikota dan Wakil Walikota defenitif mengambil cuti karena menjadi calon kepala daerah di tiga kota dari empat daerah di Sumatera Barat pada Pilkada. Khusus Kota Pariaman, tidak ada Pjs karena Walikota Muclis Rahman sudah 2 (dua) periode menjadi Kepala Daerah.
Hadir dalam acara pengukuhan ini, Wagub Nasrul Abit, Walikota Padang Mahyeldi, Walikota Sawahlunto Ali Yusuf, Wawako Padang Panjang, Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala OPD di lingkungan Pemprov dan Kepala OPD Pemko masing-masing.
Ketentuan cuti Kepala Daerah tertuang dalam pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang Pilkada. Turunan pasal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan tersebut menurut Gubernur Irwan Prayitno sangat jelas. Pada pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. "Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, walikota/ wakil walikota yang maju kembali sebagai peserta. Dan karena itulah diajukan Penjabat Sementara Walikota ini, agar tidak ada kekosongan di pemerintahan," ujar Irwan Prayitno
Gubernur Irwan Prayitno menerangan, pengajuan penjabat sementara adalah pejabat eselon II dari provinsi sebagai Pjs sesuai surat Menteri Dalam Negeri.
"Pjs yang dikukuhkan hari ini, ada dua orang yang berpengalaman, Saudara Alwis pernah menjadi PJ Bupati Pesisir Selatan, Saudara Abdul Gafar pernah jadi PJ Walikota Bukittinggi," ungkap Gubernur.
"Dan khusus Saudara Irwan amat berpengalaman sebagai camat di kabupaten Padang Pariaman. Sebagai mantan camat, selanjutnya Irwan menjadi Pjs Walikota Padang Panjang memimpin dua kecamatan," canda Gubernur yang disambut tawa ceria hadirin.
Gubernur mengingatkan, untuk diketahui, masa cuti Walikota tercatat mulai 14 Februari hingga 23 Juni 2018 lebih kurang 4 (empat) bulan sampai proses pencoblosan pemilihan suara selesai. Benggo Pjs baru dapat berfungsi setelah jam 00.00 nanti malam, karena saat ini hingga jam 00.00 masih dipegang Walikota defenitif. Pjs Walikota punya legalitas sama dengan Walikota defenitif.
Kepada Pjs Walikota, Gubernur berpesan agar melakukan koordinasi dengan semua pihak dan kompone masyarakat, terutama membenahi internal pemerintahan. Jika ada hal-hal yang krusial agar cepat melapor supaya dapat diselesaikan secara bersama-sama.
(Rel/Batuah)
Editor :
Tag :#Tiga_Wako_di_Sumbar_Dilantik_:_Gafar,_Irwan,_Alwis#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD SETUJUI PENGUATAN MODAL PT. JAMKRIDA SUMBAR, MAHYELDI: AKSES PEMBIAYAAN UMKM LOKAL KIAN TERBUKA
-
TERIMA KUNJUNGAN KOMITE IV DPD RI, GUBERNUR MAHYELDI SAMPAIKAN DAMPAK KEBIJAKAN FISKAL PUSAT TERHADAP DAERAH
-
MAHYELDI PAPARKAN PERCEPATAN PERENCANAAN PASCABENCANA KE DPR RI ; SUMBAR BUTUH RP21,4 TRILIUN DARI PUSAT
-
DPRD DAN GUBERNUR SUMBAR SAHKAN RANPERDA KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITASI PESANTREN
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
DARI PASAR KE TANAH SUCI: KISAH PAK DAS, BURUH ANGKUT BATUSANGKAR YANG MENJEMPUT KEMULIAAN DI KURSI BISNIS GARUDA
-
KOPI MINANG, PERMATA GASTRONOMI YANG LAYAK JADI WAJAH WONDERFUL INDONESIA
-
PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR MENGUAT DI AWAL 2026
-
HARAPAN DAN REALITAS PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA: ANTARA NARASI KEMAJUAN DAN KRISIS STRUKTURAL
-
KARTINI DI RANTAU: KETIKA SEMANGAT EMANSIPASI BERTEMU FALSAFAH BUNDO KANDUANG