HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Rabu, 14 Februari 2018
Tiga Pjs Wako Bertugas Selama Pilkada Di Sumbar

Padang (Minangsatu) - Gubernur Irwan Prayitno melaksanakan pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang - Drs.Alwis, Pjs Walikota Sawahlunto - Abdul Gafar,SE,MM, Pjs Walikota Padang Panjang - Irwan,S.Sos,MM, di auditorium gubernuran Rabu (14/2-2018). Dengan demikian, Walikota dan Wakil Walikota defenitif mengambil cuti karena menjadi calon kepala daerah di tiga kota dari empat daerah di Sumatera Barat pada Pilkada. Khusus Kota Pariaman, tidak ada Pjs karena Walikota Muclis Rahman sudah 2 (dua) periode menjadi Kepala Daerah.
Hadir dalam acara pengukuhan ini, Wagub Nasrul Abit, Walikota Padang Mahyeldi, Walikota Sawahlunto Ali Yusuf, Wawako Padang Panjang, Forkopimda, Ketua DPRD, Kepala OPD di lingkungan Pemprov dan Kepala OPD Pemko masing-masing.
Ketentuan cuti Kepala Daerah tertuang dalam pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor l0/2016 yang mengatur tentang Pilkada. Turunan pasal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan tersebut menurut Gubernur Irwan Prayitno sangat jelas. Pada pasal 4 ayat 1 poin tentang setiap calon harus mengajukan cuti. "Cuti tersebut hanya berlaku bagi petahana, walikota/ wakil walikota yang maju kembali sebagai peserta. Dan karena itulah diajukan Penjabat Sementara Walikota ini, agar tidak ada kekosongan di pemerintahan," ujar Irwan Prayitno
Gubernur Irwan Prayitno menerangan, pengajuan penjabat sementara adalah pejabat eselon II dari provinsi sebagai Pjs sesuai surat Menteri Dalam Negeri.
"Pjs yang dikukuhkan hari ini, ada dua orang yang berpengalaman, Saudara Alwis pernah menjadi PJ Bupati Pesisir Selatan, Saudara Abdul Gafar pernah jadi PJ Walikota Bukittinggi," ungkap Gubernur.
"Dan khusus Saudara Irwan amat berpengalaman sebagai camat di kabupaten Padang Pariaman. Sebagai mantan camat, selanjutnya Irwan menjadi Pjs Walikota Padang Panjang memimpin dua kecamatan," canda Gubernur yang disambut tawa ceria hadirin.
Gubernur mengingatkan, untuk diketahui, masa cuti Walikota tercatat mulai 14 Februari hingga 23 Juni 2018 lebih kurang 4 (empat) bulan sampai proses pencoblosan pemilihan suara selesai. Benggo Pjs baru dapat berfungsi setelah jam 00.00 nanti malam, karena saat ini hingga jam 00.00 masih dipegang Walikota defenitif. Pjs Walikota punya legalitas sama dengan Walikota defenitif.
Kepada Pjs Walikota, Gubernur berpesan agar melakukan koordinasi dengan semua pihak dan kompone masyarakat, terutama membenahi internal pemerintahan. Jika ada hal-hal yang krusial agar cepat melapor supaya dapat diselesaikan secara bersama-sama.
(Rel/Batuah)
Editor :
Tag :#Tiga_Wako_di_Sumbar_Dilantik_:_Gafar,_Irwan,_Alwis#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
BAWASLU GANDENG FJPI SUMBAR DALAM PENDIDIKAN POLITIK WARGA DAN PENGAWASAN PARTISIPATIF PEMILU
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH