HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Senin, 24 Maret 2025
THR Untuk ASN, PPPK Dan Non-ASN Padang Panjang Dibayarkan 100%
THR untuk ASN, PPPK dan Non-ASN Padang Panjang Dibayarkan 100%
Padang Panjang.(Minangsatu) - Keresahan terjawab setelah Wako Hendri Arnis, Senin (24/3/2025), setujui dan tandatangani pencairan THR untuk ASN, P3K dan non ASN lingkup Pemko Padang Panjang. Tahun ini, Pemko memberikan 100 persen THR dan Senin ini sudah cair.
Wako Hendri, mengenukakan, lewat kebijakan ini diharapkan para pegawai dapat lebih tenang dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, dan bisa memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Dikatakannya, pencairan THR ini adalah bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras para pegawai menjalankan tugasnya.
"Pemerintah Kota berkomitmen untuk selalu memperhatikan kesejahteraan pegawai. Dengan THR 100% ini, kami berharap dapat memberikan kebahagiaan bagi seluruh ASN, PPPK, dan non-ASN, terutama menjelang Hari Raya,” katanya.
Selain itu, pencairan penuh THR kiranya juga dapat mengerakkan roda perekonomian daerah, seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat menjelang Lebaran, tutur Hendri
Editor : melatisan
Tag :#THR #Pemko Padang Panjang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAWAKO ALLEX ULAS KEUNGGULAN PAPAGO DI HADAPAN KI SUMBAR
-
BRI SIAP BERSINERGI DENGAN PEMKO PADANG PANJANG, DUKUNG UMKM.
-
PEMKO PADANG PANJANG PERCEPAT PENGUSULAN TORA, LAHAN SUNGAI ANDOK
-
KADIS PUPR, WITA DESI SUSANTI, ST, BANGUNAN SPORT HALL TAK ADA DI MASTER PLAN ISLAMIC CENTRE.
-
WALI KOTA DAN KETUA TP-PKK PADANG PANJANG RAIH PENGHARGAAN ILMA 2026
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI