HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 22 Oktober 2026
Pemko Padang Panjang Percepat Pengusulan TORA, Lahan Sungai Andok
Pemko Padang Panjnang Percepat Pengusulan TORA, Lahan Sungai Andok.
Pd.Panjang.(Minangsatu). Pemko Padang Panjang, terus mendorong percepatan proses penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terhadap lahan bekas hak Barat, terutama bidang tanah di kawasan Sungai Andok, Kelurahan Tanah Hitam, Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Padang Panjang Tahun 2026 digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/10/2026) kemaren.
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Alvisena itu, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan lahan bekas hak Barat di kawasan Sungai Andok, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Daerah karena berpotensi mendukung pembangunan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut, perlu didahului kajian menyeluruh serta kejelasan status hukum. Dengan demikian, setiap langkah pengusulan dan penetapan sebagai TORA dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebut Alvi.
Sementara Ketua Pelaksana Harian GTRA Kota Padang Panjang yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang Ririen Elisa menjelaskan, lahan bekas hak Erfpacht di kawasan Sungai Andok, memiliki luas sekitar 32,8 hektare dan berada di Kelurahan Tanah Hitam.
Lahan tersebut, merupakan bagian dari keseluruhan sekitar 40,76 hektare lahan bekas hak Barat di Padang Panjang, yang mencakup bidang bekas hak Erfpacht di Sungai Andok serta bidang bekas hak Eigendom di kawasan Kampung Manggis.
Lebih jauh ia menjelaskan, Tim GTRA telah melakukan sejumlah langkah dan kajian terhadap bidang-bidang tanah tersebut untuk mendukung proses penataan serta penyelesaian status tanah. Hasil kajian itu menjadi bagian penting dalam menentukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tuturnya.
Melalui koordinasi lintas sektor dan dukungan para pemangku kepentingan, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemko Padang Panjang berharap proses pengusulan dan penetapan TORA dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum atas status lahan, tambahnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).
Editor : melatisan
Tag :Pemko Padang Panjang, Percepat, Pengusulan TORA, Lahan Sungai Andok.
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KADIS PUPR, WITA DESI SUSANTI, ST, BANGUNAN SPORT HALL TAK ADA DI MASTER PLAN ISLAMIC CENTRE.
-
WALI KOTA DAN KETUA TP-PKK PADANG PANJANG RAIH PENGHARGAAN ILMA 2026
-
DUA TAHUN BERLALU, MANTAN ANGGOTA DPRD RAN BELUM KEMBALIKAN ASET PASCA HABIS PERIODE
-
PADANG PANJANG IKUTI PEMBAHASAN OPTIMALISASI ASET
-
KETUA DPRD PADANG PANJANG, IMRAL, DUKUNG DESA WISATA FAIR III KUBU GADANG
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI
-
ALU KATENTONG PADANG LAWEH, KESENIAN PEREMPUAN MINANGKABAU YANG LAHIR DARI AKTIVITAS MENUMBUK PADI
-
BAREH RANDANG PAYAKUMBUH PUNYA RASA MANIS DAN BERBEDA DARI RENDANG DAGING