HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 22 Oktober 2026

Pemko Padang Panjang Percepat Pengusulan TORA, Lahan Sungai Andok

Staf Ahli, Alvi Sena.
Staf Ahli, Alvi Sena.

Pemko Padang Panjnang Percepat  Pengusulan TORA, Lahan Sungai Andok.

Pd.Panjang.(Minangsatu).  Pemko Padang Panjang, terus mendorong percepatan proses penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), terhadap lahan bekas hak Barat, terutama bidang tanah di kawasan Sungai Andok, Kelurahan Tanah Hitam, Kec. Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Padang Panjang Tahun 2026  digelar di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (21/10/2026) kemaren.

 Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Alvisena itu, yang membuka kegiatan tersebut, menyampaikan lahan bekas hak Barat di kawasan Sungai Andok, menjadi salah satu perhatian Pemerintah Daerah karena berpotensi mendukung pembangunan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut, perlu didahului kajian menyeluruh serta kejelasan status hukum. Dengan demikian, setiap langkah pengusulan dan penetapan sebagai TORA dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebut Alvi.

Sementara  Ketua Pelaksana Harian GTRA Kota Padang Panjang yang juga Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Panjang Ririen Elisa menjelaskan, lahan bekas hak Erfpacht di kawasan Sungai Andok, memiliki luas sekitar 32,8 hektare dan berada di Kelurahan Tanah Hitam.

Lahan tersebut, merupakan bagian dari keseluruhan sekitar 40,76 hektare lahan bekas hak Barat di Padang Panjang, yang mencakup bidang bekas hak Erfpacht di Sungai Andok serta bidang bekas hak Eigendom di kawasan Kampung Manggis.

Lebih jauh ia menjelaskan, Tim GTRA telah melakukan sejumlah langkah dan kajian terhadap bidang-bidang tanah tersebut untuk mendukung proses penataan serta penyelesaian status tanah. Hasil kajian itu menjadi bagian penting dalam menentukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tuturnya.

Melalui koordinasi lintas sektor dan dukungan para pemangku kepentingan, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemko Padang Panjang berharap proses pengusulan dan penetapan TORA dapat berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum atas status lahan, tambahnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Pemko Padang Panjang, Percepat, Pengusulan TORA, Lahan Sungai Andok.

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com