HOME BIROKRASI KOTA SAWAHLUNTO

  • Selasa, 28 April 2020

Terkait Prosedur Penganggaran, Pemerintah Desa Di Sawahlunto Belum Laporkan Data Penerima BLT Ke Dinsos

 ilustrasi BLT Dana Desa
ilustrasi BLT Dana Desa

Sawahlunto (Minangsatu) - Hingga saat ini, belum satupun Desa di Kota Sawahlunto yang selesai melaporkan data penerima BLT ke Dinas Sosial karena harus melalui  prosedur administrasi penganggaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Walikota Sawahlunto telah menginstruksikan kepada Pemerintah Desa  mengalokasikan anggaran Desa untuk BLT Desa dalam rangka penanganan Covid 19.

Adapun besaran BLT Desa yang akan diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan. 

BLT desa ini, dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) paling banyak sebesar 30% dari total dana desa yang diterima dari Pemerintah Pusat.

Dedi Sahendri Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Sawahlunto mengungkapkan, masing-masing Desa di Sawahlunto mendapat Anggaran Dana Desa dari  Pusat, rata-rata Rp 800 juta hingga Rp 900 juta per Desa.
"Maksimal 30 % dari jumlah ini harus dianggarkan untuk BLT penanganan covid bagi warga Desa" ujar Dedi.

Dalam Peraturan Mentri, apabila pemerintah desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT desa sebagaimana instruksi pemerintah, maka desa bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa tahap ketiga tahun anggaran berjalan.

Ferdian Irwan Kepala Desa Talawi Hilir mengatakan untuk  BLT Desa, pihaknya mengajukan 146 KK penerima yang telah selesai dibahas dalam musyawarah Desa bersama BPD, LPM dan Pemuka Masyarakat. 

Saat ini sedang dalam proses pembuatan berita acara untuk ditandatangani bersama, kemudian diserahkan ke Camat.

Nanti setelah melewati evaluasi dan persetujuan Camat, barulah  data penerima BLT Desa ini diserahkan ke Dinas Sosial Kota. 

Ia meminta masyarakat untuk bersabar, karena untuk pencairan BLT Desa ini ada proses administrasi pemerintahan yang membutuhkan waktu. Sementara untuk pendistribusian beras dari Pemko, akan segera dihantar ke rumah-rumah warga.


Wartawan : Marjafri
Editor : melatisan

Tag :#BLT #Sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com