HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Senin, 7 Maret 2022
Terkait Pengelolaan Limbah PT Semen Padang, KAN Dan Bamus Pauh V Datangi DPRD Padang
Padang (Minangsatu) - Anak Nagari Pauh V yang dipimpin langsung Ketua KAN M Nazif Malin Basa dan Ketua Bamus Yusrizal mendatangi DPRD Kota Padang, Senin (7/3/2022).
Kedatangan mereka ke DPRD Kota Padang terkait soal pengelolaan limbah PT Semen Padang berupa besi tua.
Rombongan Anak Nagari Pauh V tersebut disambut oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial (Gerindra), didampingi anggota Komisi I Dasman (PPP), H Andi Wijaya Kusuma (PKS) dan Lauwira (PDIP).
Ketua KAN Pauh M Nazif Malin Basa mengatakan, sejak 20 tahun lalu sudah ada kesepakatan Ninik Mamak Pauh V dengan PT Semen Padang soal pengelolaan limbah PT Semen Padang.
Namun ironisnya, belakangan komitmen tersebut seakan tak digubris PT Semen Padang. Padahal, persyaratan administrasi sudah dipenuhi.
"Ini sudah 8 bulan, tapi belum jelas juga ujung pangkalnya. Kegunaannya untuk kepentingan nagari. Bagi kami ini adalah marwah nagari," kata M Nazif.
Sementara itu, Ketua Umum Bamus Nagari Pauh V Yusrizal, SH., menjelaskan, nagari yang mendapat pengelolaan limbah tersebut yang berhak hanya Nagari Pauh V dan Lubuk Kilangan.
Kegunaan dari hasil selisih pengelolaan limbah tersebut, jelas Yusrizal, adalah untuk pembangunan Kantor KAN, pembinaan Seni Budaya, misalnya bantuan untuk perguruan Silek, operasional KAN, operasional Bamus, operasional organisasi pemuda di enam kelurahan, ekonomi kreatif untuk membuka lapangan kerja, pembinaan untuk rumah tahfiz, masjid dan mushalla.
"Segala persyaratan administrasi sudah kami penuhi, sebagaimana diminta oleh Yayasan PT Semen Padang, tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya dari PT Semen Padang," kata Yusrizal.
Berdasarkan kesepakatan dengan nagari, jelasnya, maka nagari memasukan dua nama perusahaan untuk mengikuti lelang terbatas pengelolaan limbah, berupa besi tua.
Menanggapi penyampaian aspirasi Anak Nagari Pauh V tersebut, Budi Syahrial menilai PT Semen Padang sudah melakukan perbutan melawan hukum.
"PT Semen Padang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena ini kan sudah ada kesepakatan dengan Ninik Mamak Pauh V, kenapa tidak dilaksanakan? Apa ada kepentingan lain? Apa ada nafsu yang lebih besar di sana?" tegasnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Padang, kata Budi akan mengagendakan mengundang stakeholder terkait pada Seni, 14 Maret 2022.
"Kita akan mengundang diantaranya, PT Semen Padang, Ketua Yayasan Igasar, Ketua KAN Pauh V, Ketua KAN Luki, Bamus, tim limbah Lubuk Kilangan, Kapolsek, Danramil, Biro CSR dan Pengamanan PT Semen Padang," ungkapnya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#semen padang, #dprd padang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PT SEMEN PADANG SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN KEBAKARAN DI BATU GADANG
-
HINGGA MEI 2026, UPZ BAZNAS SEMEN PADANG SALURKAN RP2,74 MILIAR, BANTUAN FAKIR DAN MISKIN JADI PORSI TERBESAR
-
PT SEMEN PADANG BANTU MATERIAL RENOVASI KORBAN KEBAKARAN DI LAMBUNG BUKIT
-
FADLI ZON GAGAS INDARUNG BIENNALE, DORONG INDARUNG I JADI PUSAT SENI DAN BUDAYA
-
HARI BHAYANGKARA KE-80, DITLANTAS POLDA SUMBAR BANGUN HARAPAN BARU LEWAT PROGRAM BEDAH RUMAH
-
MELAMPAUI NASIONALISME SIMBOLIK
-
KETIKA KAMPUS BELAJAR DARI MASYARAKAT: MAKNA FOME DALAM MEMBENTUK TENAGA KESEHATAN MASA DEPAN
-
BOARD OF PEACE DAN INDONESIA: UJIAN KONSISTENSI DIPLOMASI PERDAMAIAN DI TENGAH KRISIS KEPERCAYAAN PUBLIK
-
JENDERAL ABDUL HARIS NASUTION DAN PERANG KAMANG 1908
-
MEMELIHARA HARAPAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN