HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG
- Senin, 7 Maret 2022
Terkait Pengelolaan Limbah PT Semen Padang, KAN Dan Bamus Pauh V Datangi DPRD Padang

Padang (Minangsatu) - Anak Nagari Pauh V yang dipimpin langsung Ketua KAN M Nazif Malin Basa dan Ketua Bamus Yusrizal mendatangi DPRD Kota Padang, Senin (7/3/2022).
Kedatangan mereka ke DPRD Kota Padang terkait soal pengelolaan limbah PT Semen Padang berupa besi tua.
Rombongan Anak Nagari Pauh V tersebut disambut oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Padang Budi Syahrial (Gerindra), didampingi anggota Komisi I Dasman (PPP), H Andi Wijaya Kusuma (PKS) dan Lauwira (PDIP).
Ketua KAN Pauh M Nazif Malin Basa mengatakan, sejak 20 tahun lalu sudah ada kesepakatan Ninik Mamak Pauh V dengan PT Semen Padang soal pengelolaan limbah PT Semen Padang.
Namun ironisnya, belakangan komitmen tersebut seakan tak digubris PT Semen Padang. Padahal, persyaratan administrasi sudah dipenuhi.
"Ini sudah 8 bulan, tapi belum jelas juga ujung pangkalnya. Kegunaannya untuk kepentingan nagari. Bagi kami ini adalah marwah nagari," kata M Nazif.
Sementara itu, Ketua Umum Bamus Nagari Pauh V Yusrizal, SH., menjelaskan, nagari yang mendapat pengelolaan limbah tersebut yang berhak hanya Nagari Pauh V dan Lubuk Kilangan.
Kegunaan dari hasil selisih pengelolaan limbah tersebut, jelas Yusrizal, adalah untuk pembangunan Kantor KAN, pembinaan Seni Budaya, misalnya bantuan untuk perguruan Silek, operasional KAN, operasional Bamus, operasional organisasi pemuda di enam kelurahan, ekonomi kreatif untuk membuka lapangan kerja, pembinaan untuk rumah tahfiz, masjid dan mushalla.
"Segala persyaratan administrasi sudah kami penuhi, sebagaimana diminta oleh Yayasan PT Semen Padang, tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya dari PT Semen Padang," kata Yusrizal.
Berdasarkan kesepakatan dengan nagari, jelasnya, maka nagari memasukan dua nama perusahaan untuk mengikuti lelang terbatas pengelolaan limbah, berupa besi tua.
Menanggapi penyampaian aspirasi Anak Nagari Pauh V tersebut, Budi Syahrial menilai PT Semen Padang sudah melakukan perbutan melawan hukum.
"PT Semen Padang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Karena ini kan sudah ada kesepakatan dengan Ninik Mamak Pauh V, kenapa tidak dilaksanakan? Apa ada kepentingan lain? Apa ada nafsu yang lebih besar di sana?" tegasnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Kota Padang, kata Budi akan mengagendakan mengundang stakeholder terkait pada Seni, 14 Maret 2022.
"Kita akan mengundang diantaranya, PT Semen Padang, Ketua Yayasan Igasar, Ketua KAN Pauh V, Ketua KAN Luki, Bamus, tim limbah Lubuk Kilangan, Kapolsek, Danramil, Biro CSR dan Pengamanan PT Semen Padang," ungkapnya. (*)
Editor : Benk123
Tag :#semen padang, #dprd padang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
-
Walikota Padang Berbuka Dengan Wartawan, Ketua PWI Sumbar Harapkan Pemko Perkuat Kerjasama Dengan Media Cetak Dan Online
-
Malam Ramadhan Gubernur Mahyeldi Dan Wako Padang Berdonor
-
Kunjungi Rumah Baca Teras Talenta, Kadis Kebudayaan Sumbar Syaifullah : Membangun Budaya Literasi Adalah Amal Jariah
-
Roadshow Gebyar Muda Berkarya Sumbar Bersama IDNL Dan IYD
-
Sambut Ramadhan 1444H, Perusahaan Lion Parcel Padang Santuni Anak Yatim Dan Gelar Doa Bersama
-
Tionghoa:Hilir Mudik Menghidupi Dan Dihidupi Budaya
-
PERBEDAAN PERAN DAN FUNGSI PEREMPUAN DI MINANGKABAU DAN MENTAWAI SUMATRA BARAT
-
Musik Minang Populer Yang Viral Di Media Sosial
-
REFLEKSI MATRILINEAL DALAM CERPEN DI JEMPUT MAMAK
-
Mitos Hari Api Di Tandikek