HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Kamis, 11 Juni 2020

Terkait Pencopotan Jabatan Erlinda Syamsu Rahim, Wako Zul Elfian: Jabatan Bukan Hak, Melainkan Kepercayaan Dari Pimpinan

Walikota Solok, Zul Elfian
Walikota Solok, Zul Elfian

Solok (Minangsatu) - Pemberhentian Erlinda, S.Sos sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok sudah sesuai dengan aturan kepegawaian, bahkan dengan pertimbangan yang matang.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Erlinda, ditunjuk Arjuna Anwar Nani sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Jabatan itu bukan lah hak melainkan kepercayanan pimpinan. Seandainya pimpinan mencopot jabatan, itu tandanya tidak lagi di percaya untuk memegang amanah," kata Zul Elfian menjawab Minangsatu di ruangan kerjanya, Kamis (11/6).

Zul Elfian mengakui pemberhentian Erlinda, istri mantan Walikota Solok Syamsu Rahim ini memang menjadi tandatanya bagi seluruh kalangan ASN di lingkup Pemko Solok. Sebab tidak ada riak terdengar keluar, tiba-tiba Erlinda dicopot dari jabatannya. Tapi Zul Elfian menegaskan bahwa hal itu sudah melalui proses pemikiran dan pertimbangan yang matang. 

Apa penyebab sebenarnya? Walikota Zul Elfian agak susah membuka tabir yang sebenarnya, "Yang penting semua sesuai aturan kepegawaian. Tentu dengan ada pertimbangan dari pengambil kebijakan dan pengambil keputusan," ungkap Zul Elfian.

Penon-aktifan Erlinda itu menurut Wali Kota Solok berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 188.45-482-2020 tertanggal 8 Juni 2020, tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 

Apakah penon-aktifan isteri mantan Walikota Solok sarat dengan kepentingan politik? Zul Elfian dengan santai mengatakan tidak. 

Lalu, bagaimana dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Apakah tidak melanggar aturan itu?

Sebab, pada Pada pasal 71 Ayat 2 UU itu berbunyi: "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Serta Surat Bawaslu RI Nomor SS 2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020 Kepada Bawaslu Daerah yang melaksanakan Pilkada.

"Hal itu memang benar,  tapi nanti Pemerintah Kota Solok tentu mengajukan izin ke Kementrian Dalam Negeri untuk pengisian jabatan yang kosong," imbuh Zul Elfian.

Dikatakan, dalam waktu dekat akan diajukan usulan pelaksanaan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II/b). Ada tiga jabatan Eselon II/b yang kosong, yaitu Kadis Dukcapil, Kadis Kesehatan dan Kadis PMP TSP yang saat ini di Plt kan.

Makanya, ujar Zul Elfian, gelombang mutasi dan rotasi akan bergerak dalam waktu dekat. Karena kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#pencopotanJabatan #Erlinda #DPMPTSP #solokKota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com