HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 6 Juli 2021

Terkait Pemberlakuan PPKM Mikro, Pemko Bukittinggi Gelar Rapat Bersama Forkompimda

Walikota Bukittinggi Erman Safar bersama Forkompimda Kota Bukittinggi, Gugus Tugas Covid-19, Kemenag, Camat dan SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait melaksanakan rapat di Aula Balaikota Bukittinggi dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pemb
Walikota Bukittinggi Erman Safar bersama Forkompimda Kota Bukittinggi, Gugus Tugas Covid-19, Kemenag, Camat dan SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait melaksanakan rapat di Aula Balaikota Bukittinggi dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pemb

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota Bukittinggi Erman Safar bersama Forkompimda Kota Bukittinggi, Gugus Tugas Covid-19, Kemenag, Camat dan SKPD serta instansi dan organisasi masyarakat terkait melaksanakan rapat di Aula Balaikota Bukittinggi dalam rangka persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Bukittinggi, Selasa (06/7).

Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari 43 kota di Indonesia yang dkenakan pengetatan penerapan PPKM Mikro diluar pulau Jawa dan Bali yang pemberlakuan pengetatannya mulai tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Mikro yang dilaksanakan mengacu kepada Istruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 17 tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virs Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 khususnya di Kota Bukittinggi yang ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemic berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 (empat).

Walikota Bukittinggi Erman Safar mengatakan bahwa akan segera menindak lanjuti dan dibuatkan surat edaran sesuai dengan Inmendagri No.17 tahun 2021 serta menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi dan memaklumi kondisi ini.

“Kami akan meng-Copy Paste seluruh perintah yang telah dibuat dalam Inmendagri dan kami himbau untuk seluruh masyarakat mematuhi dan memaklumi suasana seperti ini karena memang situasi kita ditentukan oleh Menteri Kesehatan bahwa kita berda pada level pandemic kategori 4 (empat) dan memang harus menjalankan pembatasan ketat,” ujar Wako Erman Safar.

Kemudian Erman Safar juga menyampaikan bahwa akan dilakukan penutupan objek wisata, pengaturan terhadap restoran dan rumah makan serta pembatasan terhadap pengguna lalu lintas di Bukittinggi.

“Mulai hari ini (selasa) kita akan menutup seluruh tempat wisata dan akan dibuatkan surat edaran terhadap seluruh restoran dan tempat keramaian sampai dengan 25% jumlah kunjungan dan juga kita sampaikan bagi pengguna jalan di Bukittinggi akan dilakukan pembatasan lalu lintas sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” ungkapnya.

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Inmendagri No.17 tahun 2021 dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan; aturan wajib bekerja di rumah atau WFH sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan. Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 Wib dengan kapasitas 25%.

Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda kapasitas dan protokol kesehatan.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com