HOME SOSIAL BUDAYA NASIONAL

  • Jumat, 29 Mei 2020

Terkait Intimidasi Terhadap Wartawan Detik, Ini Pernyataan Sikap PWI Dan Forum Pemred

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari

Jakarta (Minangsatu) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) memberikan pernyataan sikap terkait intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com yang menulis berita mengenai salah satu kegiatan Presiden Joko Widodo, Selasa (26/5) lalu. 

Berita yang dituliskan yaitu rencana Presiden Joko Widodo membuka mal pada masa pandemi Covid-19 di Bekasi, Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan informasi Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Akan tetapi, berita kemudian dikoreksi sesuai ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyatakan bahwa presiden Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.

Kekerasan terhadap wartawan detik.com pun terjadi setelah koreksi tersebut dipublikasikan. Di antaranya, pembongkaran dan penyebarluasan identitas pribadi di media sosial juga pengumbaran jejak digital yang dicari-cari kesalahannya. Tidak hanya itu, wartawan yang bersangkutan menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp dan ancaman serupa ke pihak redaksi media detik.com.

Merespon hal itu, Ketua PWI Pusat Atal S. Depari dan Forum Pemred mengeluarkan pernyataan sikap.

Dalam pernyataan sikap tersebut, PWI mengecam keras intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik.com, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Di samping itu, PWI meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengencaman pembunuhan tersebut. Dan meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Sedangkan Forum Pemred yang diketuai oleh Kemal Gani, mengatakan tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan melakukan ancaman pembunuhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan kepada siapa pun. Tindakan keji ini tak boleh dibiarkan. "Kami mendorong Polri untuk segera memroses pelaku," tegas Kemal.

Selanjutnya, jika ada berita yang dianggap salah, silakan melakukan koreksi melalui jalur yang sudah ada dengan mengirimkan permintaan hak jawab ke media bersangkutan. Namun, jika tidak memperoleh tanggapan seperti diharapkan, dapat mengadukan masalahnya ke Dewan Pers. Bukan melalui pengerahan buzzer dan intimidasi di media sosial.

Forum Pemred juga menegaskan bahwa jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Apabila ada tindakan-tindakan yang menghalangi kebebasan pers termasuk mengintimidasi jurnalis, maka aparat penegak hukum harus menegakkan hukum dengan adil.

Forum Pemred pun mendorong semua media massa untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme yang bertanggung jawab dan selalu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra/rel
Editor : sc.astra

Tag :#intimidasiPers #wartawanDetik #pwiPusat #forumPemred

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com