HOME PERISTIWA KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 13 April 2026

Terjerat Hukuman Satu Tahun Penjara, Oknum Mantan Camat PP Timur Tidak Dicabut Status ASNnya

ASN Pemko Padang Panjang saat ikuti upacara
ASN Pemko Padang Panjang saat ikuti upacara

Terjerat Hukuman Satu Tahun Penjara, Oknum Mantan Camat PP Timur Tidak Dicabut Status ASNnya

Pd. Panjang.(Minangsatu)
- Meski telah divonis pengadilan dengan masa hukuman satu tahun penjara, akibat pasang cctv dikamar mandi putri kosan rumahnya, mantan oknum ASN nemangku jabatan Plt. Camat Padang Panjang Timur inisial "DR", tidak akan dicabut statusnya sebagai ASN. Sesuai aturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, ASN terjerat hukuman dibawah dua tahun penjara masih bisa mengabdi dan hanya gajinya yang dipotong 50%.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Padang Panjang, Zetrial, ketika dikonfirmasi Minangsatu.com via telepon selularnya, Senin kemaren. Sesuai aturan pemerintah, jika vonis hukuman DR dibawah dua tahun statusnya sebagai ASN tidak dicabut. Diatas hukuman dua tahun, baru diusulkan untuk diberhentikan, ujar Zetrial.

Seyogyanya, ketika DR kembali aktif di pemerintahan pasca jalani masa tahanan, gajinya akan dipotong 50 %. Jadi sangsi diterima DR hanya pemotongan gaji, dan tidak pemberhentian sebagai ASN karena sangsi hukumannya dibawah dua tahun, tukuk Zetrial. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Terjerat Hukuman ,Satu Tahun, Penjara, Oknum Mantan, Camat PP Timur , Tidak Dicabut, Status ASNnya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com