HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Senin, 12 Oktober 2020

Terdemper Kereta, PT KAI Divre II Minta Masyarakat Hati-Hati

Kereta Api
Kereta Api

Padang (Minangsatu) - Peristiwa terdempernya kereta pengangkut rel oleh sebuah mobil kembali terjadi. Kali ini lokasinya ialah di perlintasan tidak resmi di Km 10 + 800 antara Stasiun Padang - Stasiun Tabing, Senin (12/10).

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat Ujang Rusen Permana kembali mengingatkan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api.

"Selalu tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalan kereta api," tegas Rusen.

Hal tersebut sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Selain itu, sudah menjadi regulasi bagi Masinis kereta api untuk membunyikan klakson kereta saat akan melewati atau menemui perlintasan dan tempat tertentu di mana terjadi keramaian.

"Sekali lagi saya ingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang dan perhatikan segala aspek demi keselamatan bersama," tutup Rusen.


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#PTKAISumbar #TerdemperKereta

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com