HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK

  • Jumat, 18 Juli 2025

Tercepat Bentuk Koperasi Merah Putih, Pemkab Solok Raih Penghargaan Dari Pemprov Sumbar

Tercepat Bentuk Koperasi Merah Putih, Pemkab Solok Raih Penghargaan dari Pemprov Sumbar

Padang (Minangsatu) — Pemerintah Kabupaten Solok menerima piagam penghargaan dari Pemerintah Sumatera Barat atas keberhasilan sebagai Pemerintah Daerah yang Tercepat Pertama dalam Mendorong Pengurusan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Propinsi Sumatera Barat.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kepada Bupati Solok diwakili Editiawarman pada Peringatan Hari Koperasi Nasional ke 78 Tahun 2025, didampingi Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri, di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kamis (17/07/25).

Usai menerima penghargaan Editiawarman mengakui prestasi yang diraih Pemerintah Kabupaten Solok merupakan bentuk komitmen nyata Bupati dan Wakil Bupati Solok dalam mendukung program pemerintah pusat.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, aparatur nagari, hingga masyarakat yang mendukung penuh keberadaan koperasi sebagai penggerak ekonomi desa,” kata Editiawarman dalam keterangannya.

Menurut Editiawarman yang juga Asisten Administrasi Umum, piagam tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Solok dalam menuntaskan legalitas Koperasi Desa Merah Putih secara cepat dan tepat.
Ia menyebutkan, pencapaian ini tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tingkat lokal

.Kepala DKUKMPP Ahpi Gusta Tusri menjelaskan keberhasilan Pemkab Solok menjadi Kabupaten yang tercepat dalam pengurusan badan hukum koperasi desa ini tidak terlepas dari koordinasi yang solid, dan kolaborasi OPD dengan stakeholder terkait.

Pembentukan KMP di Kabupaten Solok dilaksanakan melalui Musna dengan timeline/range waktu yang ditetapkan dari tanggal 21 April sampai dengan 9 Mei 2025, rata-rata sebanyak 5 KMP di Kabupaten Solok terbentuk perharinya.

Sehingga Pemkab Solok telah berhasil membentuk KMP di 74 nagari sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Menteri Koperasi melalui jutlak Menteri Koperasi Nomr 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dimana dalam jutlak tersebut tercantum tenggat waktu pembentukan KMP adalah 30 Mei 2025.

Sebelumnya Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan pemberian penghargaan ini merupakan apresiasi yang diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan koperasi sebagai pilah ekonomi kerakyatan.

“Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras dalam membangun koperasi yang sehat dan berkelanjutan. Kami berharap, prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi daerah dan koperasi lainnya untuk terus berinovasi dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahyeldi mengakiri....zulnazar


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Penghargaan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com