- Rabu, 6 Mei 2020
Tentang RUU Minerba, Ini Pandangan Dan Pendapat Komite II DPD RI
Jakarta (Minangsatu) - Komite II DPD RI menyetujui pandangan dan pendapat Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Nantinya pandangan dan pendapat dari Komite II DPD RI akan disampaikan pada Sidang Paripurna ke-9 Masa Sidang III.
“Ada lima hal yang menjadi fokus pendapat Komite II DPD RI atas RUU Minerba. Nantinya akan disampaikan pada Sidang Paripurna tanggal 12 Mei 2020,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai saat memimpin Rapat Pleno melalui virtual meeting, Jakarta, Rabu (6/5).
Yorrys memaparkan bahwa pendapat pertama yaitu keterlibatan Koperasi dan BUMDes dalam kegiatan usaha pertambangan untuk memperkuat perekonomian di daerah. Kedua, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produk (OP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) OP tidak dapat mengajukan perpanjangan secara otomatis.
“Hal itu jika masa berlaku IUP OP dan IUPK OP telah berakhir, maka lahan pasca tambang harus dikembalikan kepada negara dan proses setelahnya menggunakan proses lelang,” jelas senator asal Papua itu.
Sedangkan ketiga, lanjut Yorrys, pemegang IUP OP dan IUPK OP bertanggungjawab melakukan konservasi akibat pertambangan minerba. Keempat, keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen di pengusahaan pertambangan minerba.
“Kelima yaitu pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada pemerintah daerah. Dengan rincian kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama satu persen dan provinsi dua persen,” kata Yorrys.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh mengatakan bahwa Komite II DPD RI pada masa reses nanti, akan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Masa reses akan diisi terkait dengan pengawasan terhadap masalah perdagangan, pangan, dan perindustrian.
Puteh, senator asal Aceh tersebut mengungkapkan pandemi Covid-19 pasti memberikan dampak terhadap perdagangan dan perindustrian di daerah. Sehingga hal itu akan dapat dijadikan sebagai bahan masukan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
“Pada masa sidang yang akan datang, kita akan rapat kerja dengan kementerian terkait,” tuturnya.
Editor : sc.astra
Tag :#ruuminerba #komite2 #dpdri
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PANDUAN LENGKAP MEMILIH APLIKASI PINJAMAN ONLINE YANG AMAN, LEGAL, DAN SESUAI KEBUTUHAN
-
PANDUAN LENGKAP ASURANSI INDONESIA 2026: DARI ASURANSI JIWA HINGGA ASURANSI MIKRO
-
PANDUAN LENGKAP MEMAHAMI ASURANSI: DARI DEFINISI HINGGA CARA KERJANYA
-
HUKUM TRADING SAHAM DALAM ISLAM: PANDUAN LENGKAP UNTUK INVESTOR MUSLIM
-
6 LAYANAN PAYLATER/DANA CICIL YANG DINILAI MUDAH DIAKTIFKAN, COCOK UNTUK PENGGUNA BARU YANG BUTUH LIMIT BELANJA
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG