HOME KESEHATAN KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 13 Desember 2018

Telah Terbit Izin Klinik Rehabilitasi Narkoba Pasbar

Kepala BNNK Pasbar bersama Direktur RSUD Pasbar
Kepala BNNK Pasbar bersama Direktur RSUD Pasbar

Pasaman Barat (Minangsatu) - Klinik rehabilitasi narkoba di Pasaman Barat (Pasbar) dipastikan beroperasi pada 2019 nanti, menyusul telah keluarnya izin pendirian dan izin operasionalnya. 

Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasbar, Irwan Effenry Am, SH.,MM didampingi Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi Dewi Rosa Rianti, S.Psi, kepada Minangsatu, Kamis (13/12).

Disebutkan, izin untuk Klinik Pratama BNNK Pasbar dengan nomor: 503/001/SIOK/DPMP2TSP/XII/2018, tertanggal 4 Desember 2018, diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Klinik tersebut, lanjut Irwan Effenry, merupakan upaya untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam hal Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. 

Salah satunya sebagai wujud kepedulian terhadap banyaknya korban penyalahgunaan narkoba, BNNK Pasbar mendirikan Klinik Pratama yang nantinya akan melayani korban penyalahgunaan untuk rehabilitasi rawat jalan.

Kemudian untuk rawat inap, saat ini BNNK Pasbar bekerjasama dengan RSJ. HB. Saanin Padang bagian Instalasi NAPZA yang ditunjuk oleh BNNP Sumbar. 

"Alhamdulillah kita bersyukur, insya allah tahun 2019 nanti Klinik Pratama BNNK Pasbar sudah mulai beroperasi. Untuk izin pendirian dan izin operasional sudah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan unsur Forkompimda Pasbar atas dukungannya baik moril dan materil sehingga terlaksananya setiap kegiatan BNNK dengan baik dan lancar. 

"Tentunya kedepan saya berharap hubungan ini tetap terjalin dengan baik dan semakin sinergi dalam memberantas narkoba dibumi tuah basamo ini," lanjut Irwan. 

Senada dengan itu, Kasi Rehabilitasi BNNK Pasbar Dewi Rosa Rianti, S.Psi menambahkan bahwa BNNK Pasbar melayani rehab korban penyalahgunaan narkoba melalui beberapa metode seperti Detoksifikasi(Medis), Psikososial dan Spiritual, terapi obat-obatan dan melalui konseling serta edukasi. 

Sebagai tindaklanjut dari keluarnya izin pendirian dan operasional Klinik Pratama BNNK Pasbar pada tahun 2019 mendatang, BNNK Pasbar membuat semacam perjanjian kerjasama dengan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat nomor: MOU/001/XII/ka/Rh.00.01/2018/BNNK-pasbar tertanggal 12 Desember 2018.

"Perjanjian kerjasama ini dalam rangka Penyediaan dan penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian bagi pasien pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat," ungkap Dewi Rosa Rianti. (af)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Klinik Rehabilitasi Narkoba Pasbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com