HOME KESEHATAN KOTA PADANG PANJANG

  • Minggu, 12 September 2021

Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Sidak Prokes Ke Cafe

Satgas Covid_19 Kota Padang Panjang ketika melakukan sidak ke salah satu Coffe, Sabtu malam, kemaren.
Satgas Covid_19 Kota Padang Panjang ketika melakukan sidak ke salah satu Coffe, Sabtu malam, kemaren.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Memantau kepatuhan warga terhadap penerapan proses di ruang publik. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bersama Polres Kota Padang Panjang  tergabung dalam Satgas Covid-19, kemaren malam melakukan sidak ke sejumlah cafe dan spot kumpul anak muda. 

Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra, SSTP mengatakan, sidak ini menindaklanjuti Inmendagri No. 41/2021 tentang PPKM terkait penyebaran Covid_19 di Kota Padang Panjang. 

"Selain mendatangi beberapa Caffe, kita juga memberi imbauan kepada pengunjung serta pemilik agar patuh dan disiplin jalankan prokes," tutur Herick. 

Sementara Kasi Penegakan Perda, Idris, SH menambahkan, sesuai Inmendagri No. 41 Tahun 2021, warung, restauran, cafe dan usaha kuliner lainnya hanya dapat melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB.

"Tidak boleh lebih dengan kapasitas 50 persen pengunjung," tandas Idris.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com