HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Minggu, 10 Agustus 2025
Tegas, Pemko Payakumbuh Nyatakan Monumen Kota Sehat Merupakan Aset Pemerintah Kota
Tegas, Pemko Payakumbuh Nyatakan Monumen Kota Sehat Merupakan Aset Pemerintah Kota
Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh bersama seluruh peserta rapat menolak permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat di Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Randang, Balaikota Payakumbuh, Jumat (8/8/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BKD, Inspektur, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, Camat Payakumbuh Barat, Lurah Pakan Sinayan, perwakilan dari Kantor pertanahan ATR/BPN Payakumbuh, tokoh masyarakat serta pengurus KAN Koto Nan Ampek tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting.
Pertama, seluruh peserta rapat sepakat membantah surat permohonan pemindahan Tugu Kota Sehat yang diajukan oleh Saudara Zonwir tertanggal 4 Agustus 2025. Artinya Pemerintah Kota menolak upaya pemindahan monumen yang selama ini menjadi salah satu ikon di daerah tersebut.
Kedua, berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh Hasmeldi tokoh agama (tokoh masyarakat Pakan Sinayan) dan pengurus KAN Koto Nan Ampek, tanah tempat berdirinya Monumen Kota Sehat tersebut berasal dari kepemilikan H. Rahanun (Rosmaniar) dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh serta telah dilakukan pembayaran dengan nomor SPJ 33/XV, M. A. 2PO. 18.1.01.003, tanggal 30 Oktober 2003. Oleh karena itu, Pemerintah Kota dianggap memiliki dasar pengelolaan atas lokasi tersebut.
Selain itu, dokumen yang diajukan oleh Saudara Zonwir antara lain SPTJM, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan dari Kelurahan Pakan Sinayan, dan surat pernyataan kaum, bahwa menurut pengurus KAN, tokoh masyarakat, dan Camat Payakumbuh Barat, adalah objek yang berbeda dengan tanah yang menjadi objek gugatan. Dengan demikian, bukti yang diajukan penggugat dinilai tidak mengarah pada lokasi Monumen Kota Sehat dimaksud.
Selanjutnya, penetapan Pengadilan Agama Payakumbuh yang menyebut penetapan ahli waris atas nama Hasna Juwita Binti Baharuddin dan Elfi bin Baharuddin (Perkara No. 72/Pdt.P/2024/PA.Pyk, 2 Juli 2024) yang dipakai sebagian pihak sebagai dasar gugatan juga diragukan kebenarannya. Penjelasan Hasmeldi serta pengurus KAN menimbulkan keraguan terhadap relevansi keputusan pengadilan tersebut dalam konteks obyek tanah monumen tersebut.
Terakhir, rapat tersebut juga mengingatkan bahwa Monumen Kota Sehat merupakan aset Pemerintah Kota Payakumbuh. Oleh karena itu, apabila terjadi pengrusakan atau tindakan lain yang merugikan monumen, Pemerintah Kota akan menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa Pemerintah Kota akan melanjutkan koordinasi antarinstansi untuk mengawal status hukum dan kelestarian Monumen Kota Sehat. Dengan demikian, pihak terkait diharapkan menahan diri dan mengikuti prosedur hukum yang ada agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib dan berkeadilan.
Editor : melatisan
Tag :#Monumen Kota Sehat
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
TABLIGH AKBAR DAN DOA BERSAMA PERINGATAN HUT KE-55 KOTA PAYAKUMBUH BERLANGSUNG KHITMAD
-
KINI KOTA INDAH PAYAKUMBUH ITU BERUSIA 55 TAHUN
-
PEMKO PAYAKUMBUH DUKUNG PENUH SENSUS EKONOMI TAHUN 2026
-
WALI KOTA ZULMAETA PASTIKAN SELEKSI JABATAN INSPEKTUR BERJALAN OBJEKTIF, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL
-
KELOMPOK RENTAN TERIMA BANTUAN PERMAKANAN PERIODE OKTOBER-DESEMBER 2025
-
“TEMBAK PATUIH”: MITOS EDUKATIF DALAM UNGKAPAN LARANGAN ULAKAN TAPAKIS
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL